Kabar Buruk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terancam Dipenjara 3 Tahun
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam dipenjara 3 tahun. Kok bisa?
TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam dipenjara 3 tahun. Kok bisa?
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diduga melanggar pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 547 UU Pemilu dijelaskan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Baca: Jurus Sang Raja Peristri Model Cantik Oksana Voevodina, Lalu Kini Berbuah Petaka
Baca: Foto Vanessa Tersebar dalam Kondisi Tanpa Busana, Artis Wanita Sosok Penyebar? Ini Kata Rasyidin
Baca: Video Detik-detik Pembunuhan Siswi SMK di Bogor, Selamat Jalan Adriana Yubelia Noven
Hal ini terkait gestur dan ucapan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu.
Untuk itu, pihaknya meminta keterangan Anies Baswedan soal gestur dan ucapan yang dinilai menguntungkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Upaya klarifikasi dilakukan di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019) kemarin.
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan, terkait dugaan melanggar pasal 547, sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan, seputar itu saja," kata Irvan Firmansyah, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (7/1/2019).
Baca: Istri Kedua, Oksana Voevodina Hanya Jadi Permaisuri saat Bulan Madu dengan Raja Kelantan Malaysia
Baca: Caleg DPRD Kota Nipu Pengantin, Seluruh Tamu Resepsi Terpaksa Tak Diberi Makan
Baca: Penasaran Nama dan Foto 2 Perwira Selingkuhan Brigpol Dewi? Siap-siap, Akan Dirilis
Setelah upaya klarifikasi terhadap Anies Baswedan dilakukan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal. Kemudian, akan ditentukan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup, kami melakukan pembahasan kedua. Nanti di pembahasan kedua selesai semua proses," jelasnya.
Pasal 547 UU Pemilu menjelaskan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, saat klarifikasi di Kantor Bawaslu soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
"Ada 27 pertanyaan yang tadi diberikan. Prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat, dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," kata Anies Baswedan seusai menghadiri pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Baca: Lowongan Kerja di PT Antam Tbk UBPP Logam Mulia untuk SMA hingga S1, Cek Juga Gajinya di Sini
Baca: Ini yang Terjadi pada Ayah Artis Vanessa Angel atau Inisial VA saat Dapat Kabar Anaknya Ditangkap
Baca: Pernah Bareng, Lihat Reaksi Hotman Paris soal Penangkapan Artis Vanessa Angel atau Inisial VA
Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengaku mendapatkan undangan pemanggilan pada 3 Januari 2019.
Namun karena saat itu dirinya tengah berada di Lombok, maka penjadwalan ulang dilakukan pada 7 Januari 2019.
Bawaslu Kabupaten Bogor, kata Anies Baswedan, bersedia melakukan pemeriksaan di Jakarta dan kemudian difasilitasi oleh Bawaslu, lantaran sang Gubernur DKI mengaku punya kesibukan mengurus Ibu Kota.
"Mereka bersedia melakukannya di Jakarta, sehingga secara transportasi memudahkan karena banyaknya kesibukan di Jakarta," ucapnya.
Sementara pertanyaan yang diajukan, kata Anies Baswedan, seputar kegiatan dirinya dalam video yang diputar ulang oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.
"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," katanya menerangkan.
Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis
Baca: VIRAL! Video Detik-detik Ketua DPRD Cabut Badik, Berikut Kronologi dan Penjelasan Legislator
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Cari Lulusan SMK & S1, Buruan Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari
Dia menjelaskan, apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya.
Anies Baswedan mempersilakan Bawaslu menilai dan me-review video tersebut.
"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya, bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya," jelas Anies Baswedan. (*)
Hasil Pemeriksaan Bersifat Rahasia
Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo mengatakan, hasil pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersifat rahasia.
Menurutnya, hasil pemeriksaan itu merupakan bagian dari analasis Bawaslu.
Hasil pemeriksaan tidak bisa dipublikasi karena menjadi bagian kajian dan analisis kami," kata Ratna Dewi Petalolo kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2019).
Ratna Dewi Petalolo mengungkapkan, kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor.
Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis
Baca: VIRAL! Video Detik-detik Ketua DPRD Cabut Badik, Berikut Kronologi dan Penjelasan Legislator
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Cari Lulusan SMK & S1, Buruan Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari
Ia menyebut, Bawaslu RI hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan Anies Baswedan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor pada Senin (7/1/2018) kemarin.
"(Pemeriksaan) kemarin itu mendengar keterangan Bapak Anies. Yang melakukan (pemeriksaan) adalah Bawaslu Bogor, mereka hanya meminjam tempat di kantor Bawaslu RI," ungkap Ratna Dewi Petalolo.
"Jadi, Bawaslu Bogor bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang melakukan pemeriksaan mulai dari pelapor, saksi, dan terlapor," lanjut dia mengatakan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung.
Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Ia dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.
Kejadian itu berlangsung saat Anies menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat pada 17 Desember 2018.
Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.(*)
Baca: Ada Apa? Zakir Rasyidin Mundur Sebagai Pengacara Vanessa Angel di Kasus Prostitusi Artis
Baca: VIRAL! Video Detik-detik Ketua DPRD Cabut Badik, Berikut Kronologi dan Penjelasan Legislator
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Cari Lulusan SMK & S1, Buruan Daftar Online di Link Ini, Tutup 13 Januari
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dijerat Pasal 547 UU Pemilu, Anies Baswedan Terancam Dibui Tiga Tahun, http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/08/dijerat-pasal-547-uu-pemilu-anies-baswedan-terancam-dibui-tiga-tahun?page=all.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Yaspen Martinus