Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Enrekang Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Anggaran Desa Tungka

Polres Enrekang memastikan adanya penambahan tersangka baru kasus korupsi anggaran Desa Tungka

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Munawwarah Ahmad
Asiz Albar
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Muh Hatta 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Polres Enrekang memastikan adanya penambahan tersangka baru kasus korupsi anggaran Desa Tungka,  Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta saat ditemui TribunEnrekang.com, di Mapolres Enrekang, Senin (7/1/2019) mengatakan, satu tersangka baru yang telah

ditetapkan adalah pemilik atau tokoh penyedia barang, Mukhsin. 

Baca: Kapolres Enrekang: 2018 Kasus Narkoba di Enrekang Meningkat

Baca: Miliki 12 Gram Sabu, Seorang Warga Desa Cimpu Utara Dibekuk Tim Polres Luwu

Baca: TRIBUNWIKI: Suka Makan Roti Bread Talk? Ini Sejarah Lahirnya dan Outletnya di Makassar

Bertambahnya tersangka tersebut sesuai hasil pengembangan dari kasus berdasarkan audit BPKP Sulsel yang merugikan negara senilai Rp 492 juta tersebut.

"Iya jadi memang ada penambahan tersangka yakni dari penyedia barang, jadi sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan," kata Muh Hatta.

Ia menjelaskan, ditetapkannya Mukhsin sebagai tersangka lantaran diduga bekerja sama dalam pengaturan nota barang.

Sebelumnya Polres Enrekang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Kepala Desa Tungka Andi Saharuddin (40) dan Bendahara Desa Tungka, Saenal.

Baca: Suami Brigpol Dewi Ambil Putusan Usai Istri Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polda Padahal Punya Anak

Baca: Skandal Vanessa Angel Soal Postitusi Online, Polisi Sita Celana, Ponsel & Barang Lain Tak Lazim Ini

"Keduanya berperan dalam penyalahgunaan anggaran di Desa Tungka yang merugikan negara sebesar Rp 492 juta dari Pagu sekitar Tahun 2016-2017 senilai Rp 1,2 miliar," ujarnya.

Dengan demikian sudah ada tiga tersangka dalam kasus korupsi ADD dan DD Desa Tungka, Kecamatan Enrekang tersebut.

Polres Enrekang sendiri bakal segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.

Baca: Suami Brigpol Dewi Ambil Putusan Usai Istri Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polda Padahal Punya Anak

Baca: Skandal Vanessa Angel Soal Postitusi Online, Polisi Sita Celana, Ponsel & Barang Lain Tak Lazim Ini

 

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved