Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perekrutan Komisi Informasi di Bulukumba Disebut Tidak Efektif

Mantan Komisioner KIPP bulukumba, Ahmad Gazali, menyebut perekrutan anggota Komisi Informasi di bulukumba belum efektif.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FIKRI ARISANDI
Mantan Komisioner KIPP Bulukumba, Ahmad Gazali, menyebut perekrutan anggota Komisi Informasi di Bulukumba belum efektif. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Mantan Komisioner Komisi Informasi dan Partisipasi Publik (KIPP) bulukumba, Ahmad Gazali, menyebut perekrutan anggota Komisi Informasi di bulukumba belum efektif.

Hal tersebut dikarenakan, hingga ini, bulukumba belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang sinkron dengan aturan Komisi Informasi yang berlaku di republik ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Gazali, Senin (7/1/2019), saat menanggapi desakan DPRD ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bulukumba, untuk melakukan rekrutmen komisioner Komisi Informasi.

Baca: Guy Junior Diisukan ke Persija Jakarta?

Baca: Hj Diana Besso Indo Botting Anak Gubernur NA, Karyanya Pernah Dipakai Jokowi

Baca: Upacara Minggu Pertama 2019, Dandim 1420 Sidrap Minta Personel Tingkatkan Kinerja

Baca: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Padat Merayap

Baca: BREAKING NEWS: Merampok di Warkop dan Minimarket, Pemuda Ini Diciduk Resmob Polsek Panakkukang

Baca: Istana Tahfidz Quran Parepare Buka Pendaftaran Tahfidz, Gratis!

Baca: Air PDAM Luwu Timur di Puncak Indah Keruh

Baca: Inilah 10 Tempat yang Paling Ingin Didatangi Wisatawan Dunia di 2019, Salah Satunya Ada di Indonesia

Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait

"Kalau tetap dipaksakan, kerja-kerja KIP tetap tidak akan maksimal. Karena regulasi daerah dengan pusat tidak sinkron. Mending fokus dulu selesaikan naskah akademik untuk Perda yang baru. Karena kalau tidak, apa bedanya dengan dulu," jelas Ahmad Gazali.

Selain itu, Ahmad Gazali menilai, perekrutan Komisi Informasi sebaiknya dilaksanakan setelah pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Pasalnya, jangan sampai perekrutan yang dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan, melainkan hanya untuk keperluan politik belaka.

"Sebaiknya sudah pileg baru dilaksanakan perekrutan. Jangan sampai ada kepentingan politik di dalamnya," jelas Ahmad Gazali.

Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki, yang dikonfirmasi, mengatakan, bahwa naskah akademik untuk perda yang baru sudah rampung.

Saat ini, kata Ketua Golkar Bulukumba itu, Panitia Khusus (Pansus) bakal melakukan finalisasi terhadap perda tersebut, untuk disahkan Februari 2019 mendatang.

"Namanya KIB (Komisi Informasi Bulukumba). Sekarang sudah sinkron, Februari akan ditetapkan. Kabag Hukum juga sudah bahas tuntas ini semua, hingga pasal per pasal," jelas Hamzah Pangki. 

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: NU Parepare Gagas Pendirian Pesantren

Baca: Mahfud MD Sindir Andi Arief, Jansen Sitindaon Sebut Ada Peramal Baru

Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait

Baca: Gara-gara Kandang Ayam, Masyarakat Datangi Kantor DPRD Wajo

Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Berjanji Dua Oknum Perwira Selingkuhan Brigpol DS Akan Dirilis ke Publik

Baca: Intansi Vertikal se-Sulbar Gelar Rakor Review Kinerja 2018 dan Rencana Kerja 2019

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved