Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Luwu Utara Terjaring Operasi Cipkon Polres Palopo, Ini Kesalahannya

Kapolsek Wara, Kompol Marthen Sipa mengatakan, sebilah badik yang ditemukan itu tersimpan didalam bagasi motor.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
hamdan/tribunpalopo.com
Polres Palopo mengamankan pengendara sepeda motor asal Desa Kambisa, Kabupaten Luwu Utara bernama Yasir (41) di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Minggu (6/1/2019) malam. 

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo mengamankan Yasir (41), pengendara sepeda motor asal Desa Kambisa, Kabupaten Luwu Utara,  di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Minggu (6/1/2019) malam.

Yasir terjaring operasi cipta kondisi. Ia membawa sebilah badik.

Kapolsek Wara, Kompol Marthen Sipa mengatakan, sebilah badik yang ditemukan itu tersimpan didalam bagasi motor.

"Jadi kami berhentikan kendaraan itu. Setelah diperiksa ternyata ada sebilah badik," katanya.

Selanjutnya Yasir bersama sebilah badiknya diamkan di Polsek Wara guna proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, membawa sajam diancam hukuman penjara setinggi-tinginya 10 tahun," katanya.

Selain mengamankan sebilah badik dalam operasi cipta kondisi itu polisi juga menemui beberapa pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

Seperti tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan menegur yang tidak menggunakan helem.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved