Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Sempat Ditangani Dokter RS, Napi Narkotika Tewas di Perjalanan

Ia mengatakan, Juherman selama ini mendekam di Rutan Klas I Makassar. Ia divonis empat tahun penjara

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang narapidana kasus penyalahgunaan narkotika, Juherman alias Ato (43) meninggal dunia sebelum mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Sabtu (5/1).

Meski meninggal sebelum ditangani oleh dokter di RS Bhayangkara, namun keluarga almarhum mengaku ikhlas. Mereka juga menolak jenazah Juherman diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

“Menurut keluarganya, almarhum ini menderita penyakit darah tinggi,” kata Komisaris Polisi (Kompol) Edhy Supriadi, Kapolsek Rappocini, kemarin.

Ia mengatakan, Juherman selama ini mendekam di Rutan Klas I Makassar. Ia divonis empat tahun penjara. Ia sudah menjalani masa tahanan selama satu tahun lamanya.

Sebelum meninggal dunia, Juharman sudah dalam keadaan kritis. Ia sempat dirawat di klinik Rutan selama beberapa saat lamanya.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved