Tak Sempat Ditangani Dokter RS, Napi Narkotika Tewas di Perjalanan
Ia mengatakan, Juherman selama ini mendekam di Rutan Klas I Makassar. Ia divonis empat tahun penjara
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang narapidana kasus penyalahgunaan narkotika, Juherman alias Ato (43) meninggal dunia sebelum mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Sabtu (5/1).
Meski meninggal sebelum ditangani oleh dokter di RS Bhayangkara, namun keluarga almarhum mengaku ikhlas. Mereka juga menolak jenazah Juherman diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
“Menurut keluarganya, almarhum ini menderita penyakit darah tinggi,” kata Komisaris Polisi (Kompol) Edhy Supriadi, Kapolsek Rappocini, kemarin.
Ia mengatakan, Juherman selama ini mendekam di Rutan Klas I Makassar. Ia divonis empat tahun penjara. Ia sudah menjalani masa tahanan selama satu tahun lamanya.
Sebelum meninggal dunia, Juharman sudah dalam keadaan kritis. Ia sempat dirawat di klinik Rutan selama beberapa saat lamanya.(*/tribun-timur.com)