Pemilik Motor yang Terbakar di SPBU Abdesir Ngaku Pernah Dijanji Dapat Ganti Rugi
Motor dengan nomor polisi DD 5372 UI, yang dikendarainya saat itu, kini telah ludes dilalap api saat SPU terbakar
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengendara sepeda motor jenis Honda Beat berwarna putih yang motornya ludes terbakar, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jl Abdullah Dg Sirua (Abdesir), Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Rabu (19/12/2018) lalu, M Aksa berharap ganti rugi atas kejadian tersebut.
Pasalnya, kata dia, motor dengan nomor polisi DD 5372 UI, yang dikendarainya saat itu, kini telah ludes dilalap api.
Apalagi motor tersebut diketahui hanya motor rekannya yang dipinjam di kampusnya.
Baca: Daftar 7 Pemain yang Dikabarkan Direkrut Persib Bandung: Ada yang Sudah Negosiasi
Baca: Anggota DPRD Bone Fraksi Gerindra Ikut Jadi Korban Tersengat Listrik di Tonra
Baca: Dipanggil Seleksi Timnas U-22, Ini Janji Hilman Syah
Baca: Warga Minta Pos Lalu Lintas di Samping Tol Makassar Diaktifkan Kembali
Baca: Dipanggil Seleksi Timnas U-22 Indonesia, Ini 7 Fakta Tentang Hilman Syah Kiper Muda PSM Makassar
Baca: 5 Alasan Ilham Arief Sirajuddin Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Makassar
Baca: Foto Drone: Penampakan Fort Rotterdam dari Udara
Baca: Cara Mudah Mengetahui Siapa yang Paling Sering Lihat Profil WhatsApp Anda
Baca: Pohon Tumbang Tutup Jalan Poros Belopa Luwu
"Tentu saya harap ganti rugi, kami ini juga korban akibat kebakaran SPBU itu," kata M Aksa, kepada tribun-timur.com, Sabtu (5/1/2019).
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar itu, mengaku pascakebakaran ia pernah dijanji bakal mendapat ganti rugi dari pihak SPBU.
Namun kata dia, hingga saat ini janji ganti rugi tersebut belum diperolehnya.
"Sudah pernah saya tanyakan lagi ke pihak SPBU, tetapi mereka sampaikan masih menunggu proses hukum di kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII Sulawesi, M Roby Hervindo mengatakan tidak ada janji pemberian ganti rugi terhadap pemilik kendaraan yang ikut terbakar di SPBU Abdesir.
"Sepengetahuan kami tidak ada janji seperti itu (pemberian ganti rugi)," kata M Roby Hervindo.
Sekadar diketahui, kebakaran di SPBU Abdesir turut membakar dua unit motor dan satu unit mobil.
Mobil yang terbakar bernomor polisi DD 8972 OD, saat tengah mengisi premium di salah satu dispenser SPBU.
Sedangkan motor yang terbakar, yakni jenis Honda Beat berwarna putih bernomor polisi DD 5372 UI, dan Honda CBR berwarna putih dengan nomor polisi DD 3206 XX.
Sementara itu, Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran SPBU tersebut.
Keduanya, yakni operator SPBU, Y (45), dan pengemudi truk, N (25).