Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilik Motor yang Terbakar di SPBU Abdesir Ngaku Pernah Dijanji Dapat Ganti Rugi

Motor dengan nomor polisi DD 5372 UI, yang dikendarainya saat itu, kini telah ludes dilalap api saat SPU terbakar

Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/AMIRUDDIN
Pengendara Honda Beat yang terbakar di SPBU Abdesir, M Aksa. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengendara sepeda motor jenis Honda Beat berwarna putih yang motornya ludes terbakar, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jl Abdullah Dg Sirua (Abdesir), Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Rabu (19/12/2018) lalu, M Aksa berharap ganti rugi atas kejadian tersebut.

Pasalnya, kata dia, motor dengan nomor polisi DD 5372 UI, yang dikendarainya saat itu, kini telah ludes dilalap api.

Apalagi motor tersebut diketahui hanya motor rekannya yang dipinjam di kampusnya.

Baca: Daftar 7 Pemain yang Dikabarkan Direkrut Persib Bandung: Ada yang Sudah Negosiasi

Baca: Anggota DPRD Bone Fraksi Gerindra Ikut Jadi Korban Tersengat Listrik di Tonra

Baca: Dipanggil Seleksi Timnas U-22, Ini Janji Hilman Syah

Baca: Warga Minta Pos Lalu Lintas di Samping Tol Makassar Diaktifkan Kembali

Baca: Dipanggil Seleksi Timnas U-22 Indonesia, Ini 7 Fakta Tentang Hilman Syah Kiper Muda PSM Makassar

Baca: 5 Alasan Ilham Arief Sirajuddin Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Makassar

Baca: Foto Drone: Penampakan Fort Rotterdam dari Udara

Baca: Cara Mudah Mengetahui Siapa yang Paling Sering Lihat Profil WhatsApp Anda

Baca: Pohon Tumbang Tutup Jalan Poros Belopa Luwu

"Tentu saya harap ganti rugi, kami ini juga korban akibat kebakaran SPBU itu," kata M Aksa, kepada tribun-timur.com, Sabtu (5/1/2019).

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar itu, mengaku pascakebakaran ia pernah dijanji bakal mendapat ganti rugi dari pihak SPBU.

Namun kata dia, hingga saat ini janji ganti rugi tersebut belum diperolehnya.

"Sudah pernah saya tanyakan lagi ke pihak SPBU, tetapi mereka sampaikan masih menunggu proses hukum di kepolisian," ujarnya.

Sementara itu, Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII Sulawesi, M Roby Hervindo mengatakan tidak ada janji pemberian ganti rugi terhadap pemilik kendaraan yang ikut terbakar di SPBU Abdesir.

"Sepengetahuan kami tidak ada janji seperti itu (pemberian ganti rugi)," kata M Roby Hervindo.

Sekadar diketahui, kebakaran di SPBU Abdesir turut membakar dua unit motor dan satu unit mobil.

Mobil yang terbakar bernomor polisi DD 8972 OD, saat tengah mengisi premium di salah satu dispenser SPBU.

Sedangkan motor yang terbakar, yakni jenis Honda Beat berwarna putih bernomor polisi DD 5372 UI, dan Honda CBR berwarna putih dengan nomor polisi DD 3206 XX.

Sementara itu, Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran SPBU tersebut.

Keduanya, yakni operator SPBU, Y (45), dan pengemudi truk, N (25).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved