Pemilik Motor yang Terbakar di SPBU Abdesir Makassar Minta Ganti Rugi
Kebakaran di SPBU Jl Abdullah Dg Sirua (Abdesir) Rabu (19/12/2018) lalu, turut membakar dua unit motor dan satu unit mobil.
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ), Jl Abdullah Dg Sirua (Abdesir), Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Rabu (19/12/2018) lalu, turut membakar dua unit motor dan satu unit mobil.
Mobil yang terbakar bernomor polisi DD 8972 OD, saat tengah mengisi premium di salah satu dispenser SPBU.
Sedangkan motor yang terbakar, yakni jenis Honda Beat berwarna putih bernomor polisi DD 5372 UI, dan Honda CBR berwarna putih dengan nomor polisi DD 3206 XX.
Baca: Daftar 7 Pemain yang Dikabarkan Direkrut Persib Bandung: Ada yang Sudah Negosiasi
Baca: Anggota DPRD Bone Fraksi Gerindra Ikut Jadi Korban Tersengat Listrik di Tonra
Baca: Dipanggil Seleksi Timnas U-22, Ini Janji Hilman Syah
Baca: Warga Minta Pos Lalu Lintas di Samping Tol Makassar Diaktifkan Kembali
Baca: Dipanggil Seleksi Timnas U-22 Indonesia, Ini 7 Fakta Tentang Hilman Syah Kiper Muda PSM Makassar
Baca: 5 Alasan Ilham Arief Sirajuddin Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Makassar
Baca: Foto Drone: Penampakan Fort Rotterdam dari Udara
Baca: Cara Mudah Mengetahui Siapa yang Paling Sering Lihat Profil WhatsApp Anda
Baca: Pohon Tumbang Tutup Jalan Poros Belopa Luwu
Pengendara Honda Beat yang terbakar di SPBU tersebut, M Aksa berharap pihak SPBU dapat memberikan ganti rugi pasca kebakaran tersebut.
Apalagi kata dia, motor yang dipakainya tersebut juga milik rekannya di kampus.
"Sampai saat ini belum ada ganti rugi yang kami terima atas kejadian itu dari pihak SPBU. Padahal kami ini sebenarnya juga korban, karena motor kami ikut hangus," kata M Aksa, kepada tribun-timur.com, Sabtu (5/1/2019).
Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar itu menambahkan, ia juga telah menghubungi pihak SPBU mempertanyakan ganti rugi, namun belum membuahkan hasil.
Padahal kata dia, saat ini SPBU tersebut mulai diperbaiki pasca terbakar.
Sebelumnya, Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran SPBU tersebut.
Keduanya, yakni operator SPBU berinisial Y (45), dan pengemudi truk, N (25).
Kini kedua tersangka tersebut terancam dijerat Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun, karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Penetapan tersangka tersebut, setelah Polrestabes Makassar melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk memeriksa tujuh saksi.
Baca: Ismail Bachtiar, Caleg Milenial DPRD Sulsel Sowan ke Wakil Ketua DPR RI
Baca: 5 Januari, Harga BBM Turun, Ini Penjelasan Pertamina
Baca: Isradi Zainal, Caleg PKS Lima Gelar Master yang Bidik Kursi DPR RI
Baca: VIDEO: Tak Ada Petugas, Begini Kondisi Pos Polisi di Samping Jl Tol Makassar
Baca: Astaga! Brigpol Dewi Ternyata Tak Hanya Kirim Foto dan Video Panas, Ada Juga yang Lain
Baca: Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon di Jl Pongsimpin Palopo Tumbang
Baca: Hari Ini Selayar Hujan Ringan, Waspada Tinggi Gelombang 1.25 - 2.5 Meter
Baca: Kabar Gembira, Harga BBM Pertalite dan Pertamax Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rincian dari Pertamina
Baca: Brigpol Dewi Tak Hanya Kirim Foto Seksi ke Pacarnya, Ada Juga Video Porno Miliknya Durasi 11 Menit
Baca: Daftar 3 Pria Selingkuhan Brigpol Dewi Hingga Dipecat, dari Perwira Beneran Hingga Penipu
Baca: Brigpol Dewi Tak Hanya Kirim Foto Nyaris Tanpa Pakaian, Ini Perbuatan Amoralnya yang Lain, Astaga!
Baca: 5 Fakta Foto Setengah Tanpa Busana Brigpol Dewi, Nomor 3 Alasan Dia Nekat Lakukan Itu
Baca: Bandingkan Senyum Jokowi-Maruf & Prabowo-Sandi di Surat Suara Pilpres 2019, Sama Peci Beda Kostum
Baca: Direktur Persija: 2 Alasan Teco Tinggalkan Macan Kemayoran. Ini Sosok Calon Pelatih Baru Persija!
Baca: Raih 9 Suara, Mahasiswa Unismuh Makassar Terpilih Pimpin Forsima PAI Pusat di Padang
Baca: Humas PNUP Raih 3 Penghargaan dari Kemenristekdikti
Baca: Sertijab Perwira Baru, Ini yang Disampaikan Kapolres Gowa