Jatah Bagasi di Lion Air Group hanya 7 Kg! Ini Daftar Biaya Kelebihan Muatan Tiap 5 Kg
Jika melihat ketentuan harga tambahan bagasi tersebut, selama ini penumpang dibebaskan biaya bagasi sebesar Rp 620.000 oleh Lion Air.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi menyebut, Lion Air Group belum melaporkan ke pemerintah mengenai keputusan menghapus bagasi cuma-cuma untuk penumpang.
Meski begitu, maskapai milik swasta tersebut sudah mengumumkan keputusan penghapusan bagasi cuma-cuma itu kepada publik.
Padahal, setiap perubahan standar operasional prosedur dalam operasional sebuah maskapai penerbangan harus disetujui terlebih dahulu oleh Kementerian Perhubungan.
Baca: TRIBUNWIKI: Sekolah Impian Beri Pendidikan ke Anak-anak Pemulung, Ini Sejarah Berdirnya
Baca: Innalillah, Napi Narkotika Rutan Kelas 1 Makassar Meninggal Dunia
"Sebenarnya begini, pada dasarnya kalau mereka tidak merugikan masyarakat, mestinya tidak apa-apa," ujar Budi Karya Sumadi di Depok, Sabtu (5/1/2019).
"Kedua, yang tidak boleh dilanggar itu safety. Jadi beberapa kriteria itu akan kami lihat nanti," sambung Budi.

Menhub mengatakan bahwa ketentuan bagasi penumpang ada aturannya. Namun ia belum menyebutkan secara rinci aturan tersebut.
Kemenhub, kata Budi, akan mengecek semua aturan tersebut dan apakah kebijakan Lion Air Group itu melanggar ketentuan atau tidak.
Baca: Tak Terima Jandanya Digoda, Pria di Lumajang Ajak Duel Tetangga Desanya
Baca: Kabar Buruk Kuota SNMPTN 2019 Berkurang, Cek Prosedur Pendaftaranya di Sini, Siapkan Dirimu Sekarang
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015, setiap perubahan standar operasional prosedur penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Oleh karena itu, maskapai wajib melaporkan perubahan ketentuan bagasi kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Persetujuan Dirjen
Permohonan perubahan standar operasional prosedur wajib disampaikan secara lengkap oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada Direktur Jenderal paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan Standar Operational Procedur (SOP).
Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Secara terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menyebut pihak Lion Air Group telah melaporkan perihal perubahan SOP bagasi pada Jumat kemarin.
"Setelah disurati, Lion sudah menyampaikan SOP hari Jumat dan akan segera dievaluasi. Sampai hari ini (perubahan SOP bagasi) belum disetujui," kata Polana.
Sebelumnya, maskapai Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang dan berlaku mulai Selasa (8/1/2019).
Baca: Soal Peluang Kiper PSM Makassar Hilman Syah di Timnas Indonesia U-22! Indra Sjafri Bilang Begini?
Baca: Seleksi Timnas U-22, Indra Sjafri Beri Waktu Hilman Syah Waktu Tujuh Hari Unjuk Gigi
Kebijakan itu, dijelaskan Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).
"Sebagai informasi, bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air," ujar Danang.
Danang menambahkan, penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
Beli Voucher
Bagi calon penumpang Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat membeli voucer bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Dengan kebijakan terbaru, para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi.
Ketentuan maksimum untuk ukuran dimensi bagasi yang diizinkan masuk ke kabin pesawat adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.
Berdasarkan laman resmi Lion Air, untuk tambahan bagasi sebesar 5 kilogram dikenakan biaya Rp 155.000, untuk 10 kilogram Rp 310.000, untuk 15 kilogram Rp 465.000, untuk 20 kilogram Rp 620.000, untuk 25 kilogram Rp 755.000 dan untuk 30 kilogram Rp 930.000.
Baca: 5 Potret Cantiknya Naomi Zaskia, Cewek Blasteran Jerman-Bali Disebut Pacar Sule
Baca: Ini di Bone, Suami Dianiaya oleh Istri karena Kehabisan Uang
Jika melihat ketentuan harga tambahan bagasi tersebut, selama ini penumpang dibebaskan biaya bagasi sebesar Rp 620.000 oleh Lion Air.
Namun, mulai 8 Januari 2019 nanti biaya Rp 620.000 akan dikenakan kepada penumpang yang membawa bagasi seberat 20 kilogram. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengenaan Tarif Bagasi Lion Air Group Belum Dapat Persetujuan Kemenhub"