Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Nigeria Tipu Warga Toraja Rp 640 Juta

Kasus ini terbongkar setelah tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus melakukan pengembangan Sejak 21 Desember 2018 di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul amri/tribun-timur.com
Rilis Polda Sulsel terkait sindikat penipuan internasional, korbannya warga asal Toraja, Sulsel. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dilaporkan menipu warga Toraja, Sulsel, melalui Facebook.

Kasus penipuan yang merugikan warga asal Toraja hingga Rp 640 juta ini dirilis Ditreskrimsus Polda Sulsel di mapolda, Jl Perintis Kemerdekaan 16, Jumat (4/1/2019).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, WNA Nigeria itu bisa menipu karena dibantu oleh warga Indonesia asal Kota Lampung, Hanny Armita (35).

Namun, Dicky merahasiakan nama korban asal Toraja tersebut.

"Kasus ini sindikat internasional mulai dari 2016, tersangka utama asal Nigeria bernama Chiko. Chiko ini dibantu oleh Hanny Armita," kata Dicky saat rilis.

Kasus ini terbongkar setelah tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus melakukan pengembangan Sejak 21 Desember 2018 di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.

Saat itu, dua orang yang kini berstatus saksi diamankan karena aliran dana ke rekening keduanya senilai ratusan juta yang ditransfer oleh korban di Sulsel.

Kata Dicky, dua orang yang diamankan tersebut berstatus saksi karena rekening keduanya dipakai oleh tersangka Hanny, sebagai rekening penampungan dana.

Dicky menjelaskan, Hanny ditangkap di Jakarta setelah kedua saksi mengakui Hanny pernah meminjam buku rekening, dengan alasan dana dari hasil bisnis.

"Hanny membantu Chiko WNA dengan meyakinkan korbannya, setelah korban dihubungi dan diyakinkan sama Chiko. Chiko ini jadi buronan kami," ujar Dicky.

Selama menipu korbannya, tersangka Chiko memakai sosial media (Sosmed) Facebook dengan nama Ernest Johnson, dan juga berkewarganegaraan Inggris.

"Jadi modusnya itu trading, investasi. Untuk calon korban yang percaya pasti dijanjikan keuntungan 1,2 juta dollar AS setelah mentransfer dana," lanjut Dicky.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel meyakini, korban dari sindikat penipuan Internasional ini lebih dari satu, tapi baru satu orang dari Sulsel telah melaporkan.

"Kami yakin banyak korban diluar sana yang belum laporan, karena pelaku Hanny mengaku keuntungan dari penipuan ini hingga miliaran rupiah," tambah Dicky.

Selain mengamankan Hanny, penyidik Polda Sulsel juga menyita bukti uang Rp 14 juta, uang 100 dollar, 14 ATM, 14 buku rekening, 1 laptop dan 7 handphone.

Tersagka dijerat Pasal 25 ayat (1) dan 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)., dan ancaman penjaranya 12 tahun.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved