Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jabat Komisoner KPU, Dua Pengurus KNPI Pinrang Ini Resmi Memundurkan Diri

Dua Anggota Komisioner KPU Pinrang Periode 2018-2023 mengajukan surat permohonan memundurkan diri sebagai Pengurus DPD KNPI Pinrang.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
Citizen Report/Haris
Dua Anggota Komisioner KPU Pinrang Periode 2018-2023 mengajukan surat permohonan memundurkan diri sebagai Pengurus DPD KNPI Pinrang. 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Dua Anggota Komisioner KPU Pinrang Periode 2018-2023 mengajukan surat permohonan memundurkan diri sebagai Pengurus DPD KNPI Pinrang.

Keduanya adalah Yudiman dan Ali Jodding.

Proses pengajuan surat digelar di Kantor KNPI Pinrang, Jl Letjen S Parman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Baca: IMPS Marioriawa Gotong Royong Bersihkan Puing Jembatan Gantung

Baca: Kejutan Bursa Transfer, Teco ke Bali United / Madura United, Rakic ke PSM, Persib, Persija, Arema?

Baca: Temui Danny, Kalapas Makassar Bawakan Roti Produk Warga Binaan

Baca: Dibackup Polda Sulsel, Timsus Polsek Rapocini Amankan Tiga Pelaku Begal

Baca: VIDEO : Tanggapan Pengunjung Soal Tarif Jembatan Kaca Patung Yesus Buntu BurakeTana Toraja

Baca: Sepekan Hujan Terus Turun di Pangkep, Dermaga Pangkajene Tergenang

Baca: Maia Estianty Bahas Soal Karma saat Ditanya Soal Kehidupan Ahmad Dhani Kini, Ini Videonya

Baca: Angin Kencang Terjang Sejumlah Pondok Wisata di Ammani Pinrang

Baca: Hotman Paris Gebrak Meja di Depan Chikita Meidy: Baru Kali ini Ada Tamu Menghina Hotman Paris

Baca: Video Gelombang Tinggi di Dermaga Pangkajene

Baca: Sumbangan Dana Kampanye Nihil, Dosen STAI Al Gazali: Sulit Dipercaya

Baca: Sumbangan Dana Kampanye Nihil, Dosen STAI Al Gazali: Sulit Dipercaya

Ali Jodding mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran KPU RI tentang kewajiban anggota unutk keluar dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Sekaligus sebagai bentuk profesional kami dalam mengikuti aturan UU Pemilu untum menjalankan amanah sebagai komisioner KPU," katanya dalam rilis yang diterima TribunPinrang.com, Jumat (4/1/2019).

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Pinrang Vebryan Abraham mengapresiai tindakan yang dilakukan oleh dua mantan anggotanya itu.

"Semoga keduanya senantiasa amanah dalam menjalan tugas. Tentunya demi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu tahun ini," ucapnya.

Untuk diketahui, keputusan KPU tersebut diterbitkan melalui Surat Ketua KPU RI Nomor 666/SDM.12.-SD/05/KPU/XI/2017 sejak dikeluarkannya tanggal 7 November 2017.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: Temui Danny, Kalapas Makassar Bawakan Roti Produk Warga Binaan

Baca: IMPS Marioriawa Gotong Royong Bersihkan Puing Jembatan Gantung

Baca: Humas PNUP Terbaik Se-Indonesia Versi Kemenristekdikti

Baca: Detik-detik Presenter TVOne Hentikan Debat Fadli Zon & Relawan Jokowi saat Komentar, Cek Videonya

Baca: Detik-detik Presenter TVOne Hentikan Debat Fadli Zon & Relawan Jokowi saat Komentar, Cek Videonya

Baca: Temui Danny, Kalapas Makassar Bawakan Roti Produk Warga Binaan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved