Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Sumbangan Kampanye Jokowi di Wajo Rp 100 Ribu, Prabowo?

Di Kabupaten Wajo, 14 partai politik peserta pemilu telah menyerahkan LPSDK-nya ke KPU Kabupaten Wajo.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
hardiansyah/tribunwajo.com
Salah satu peserta pemilu di Kabupaten Wajo menyerahkan LPSDK-nya ke KPU Wajo, Rabu (02/01/2018). 

Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan

TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) resmi ditutup pada pukul 18.00 Wita, Rabu (02/01/2019) kemarin.

Baca: Terkait Mediasi di Bawaslu Wajo, Pihak Pemohon DPC Gerindra dan Termohon KPU Wajo Irit Bicara

Di Kabupaten Wajo, 14 partai politik peserta pemilu telah menyerahkan LPSDK-nya ke KPU Kabupaten Wajo.

Selain partai politik, tim kampanye paslon presiden pun juga telah menyerahkan LPSDKnya.

KPU Wajo pun mengumunkan LPSDK para peserta pemilu, Kamis (03/01/2019).

Untuk pasangan calon presiden nomor urut 1, Joko Widodo - Ma'ruf Amin, menyerahkan LPSDK pada pukul 17.26 WITA, Rabu (02/01/2019) kemarin.

Baca: Alasan Tim Kampanye Jokowi-Maruf Lambat Laporkan LPSDK ke KPU Jeneponto

Ada Rp 100.000 sumbangan yang masuk untuk dana kampanye Jokowi-Ma'ruf di Kabupaten Wajo.

Sementara rivlanya, paslon nomor presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno yang melaporkan LPSDKnya pada pukul 17.35 kemarin, tidak memiliki sumbangan dana kampanye sama sekali alias nihil.

Menurut Komisioner KPU Wajo Devisi Hukum, Iin Fitriani, pihaknya telah mengumumkan penerimaan LPSDK para peserta pemilu.

"Kalau ada sumbangan kita tulis ada sumbangan, kalau tidak ada kita tulis nihil," katanya.

Lebih lanjut, Iin Fitriani menjelaskan, pihaknya cuma berwenang menerima LPSDK para peserta pemilu. Terkait sumber dan peruntukannya, itu bakalan diperiksa oleh akuntan publik.

"Untuk LPSDK sendiri kita cuma menerima, apapun yang diserahkan parpol itu yang kita terima. Kita cuma verifikasi berkas saja, untuk verivikasi faktualnya, nanti akuntan publik yang periksa," katanya.

Berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 bahwa Penyampaian LPSDK dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019. Kemudian Pengumuman Penerimaan LPSDK dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2019.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved