Terkait Mediasi di Bawaslu Wajo, Pihak Pemohon DPC Gerindra dan Termohon KPU Wajo Irit Bicara
Pihak pemohon DPC Partai Gerindra Kabupaten Wajo enggan berkomentar banyak terkait hasil mediasi tadi.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Mediasi antara DPC Partai Gerindra Kabupaten Wajo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo berlangsung, Rabu (02/01/2018) siang tadi.
Namun, belum ada hasil dari mediasi terkait gugatan Partai Gerindra tersebut atas putusan KPU Wajo yang menetapkan salah satu calegnya tidal memenuhi syarat (TMS) pasca penetapa Daftar Calon Tetap (DCT).
"Tadi Gerindra meminta waktu. Jadi mediasi tadi belum ada hasilnya. Besok dilanjut lagi," kata Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Wajo, Rafiuddin kepada Tribunwajo.com.
Baca: Pelantikan Kades Bontolohe Agenda Pertama Bupati Bulukumba Tahun Ini
Baca: VIDEO: Harga Ikan Alami Kenaikan di Pasar Pabaeng-baeng Makassar!
Pihak pemohon DPC Partai Gerindra Kabupaten Wajo enggan berkomentar banyak terkait hasil mediasi tadi.
Melalui Wakil Sekertaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Wajo, Herman Arif, dirinya cuma memberikan keterangan singkat.
"Masih menunggu paket C dulu," katanya via pesan whatsApp, Rabu (02/01/2018).
Belum jelas "paket C" yang dimaksudkan Wakil Sekertaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Wajo, Herman Arif tersebut.
Namun, bila merujuk asal mula gugatan Partai Gerindra, adalah ijazah SMA milik calegnya di dapil IV (Keera-Pitumpanua), Andi Nelly.
Diketahui, ijazah SMA Andi Nelly yang berasal dari SMA Yayasan Emmy Saelan, Makassar tidak bisa digunakan selain di lingkup yayasan sendiri.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan tambahan terkait alasan Partai Gerindra meminta waktu ke Bawaslu Wajo.
Ditemui pasca pelantikan 28 anggota PPK se Kabupaten Wajo, Ketua KPU Kabupaten Wajo, Haedar pun juga enggan berkomentar lebih banyak terkait agenda mediasi yang sementara berjalan di Bawaslu Wajo tersebut.
"Kami masih belum bisa beri keterangan. Kita masih dalam proses mediasi," katanya kepada Tribunwajo.com.
Sebagaimana diketahui, salah satu caleg Partai Gerindra di Kabupaten Wajo diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) melalui pleno KPU Wajo pada Kamis (20/12/2018) lalu. Adalah caleg dapil IV (Keera-Pitumpanua) nomor urut 7, Andi Nelly.
Pasalnya, Andi Nelly diketahui memiliki ijazah SMA yang tidak lazim digunakan di lingkungam umum.
Yakni, ijazah SMA Andi Nelly cuma berlaku di lingkup yayasan tempatnya pernah menempuh pendidikan, yakni Yayasan Emmy Saelan. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: