Ini Sanksi Bagi Partai yang Tidak Masukkan LPSDK Menurut Anggota KPU Luwu
Komisioner KPU Luwu Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Samsir mengatakan laporan tersebut merupakan satu rangkaian dana kampaye.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Penyerahan LPSDK ini berlangsung di media centre KPU Luwu, Jl Pemilu, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Rabu (2/1/2019).
Komisioner KPU Luwu Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Samsir mengatakan laporan tersebut merupakan satu rangkaian dana kampaye.
Dimana, apabila tidak dilaporkan oleh peserta pemilu maka akan dikenai sanksi sesuai undang-undang.
"Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) merupakan satu rangkaian laporan dana kampanye. Apabila dana kampanye tidak dilaporkan ke KPU akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu," ujar Muhammad Samsir, kepada TribunLuwu.com, Rabu (2/1/2019).
Sanksi tersebut sesuai ketentuan dalam undang undang nomor tujuh tahun 2017 pasal 338.
"Dalam poin empat undang undang nomor 7 apabila partai politik tidak menyerahkan LPPDK tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," tuturnya.
Sementara pada pukul 15.00 Wita baru empat parpol yang sudah menyerahkan LPSDK ke KPU, yakni PKS, PKPI, PDIP dan PPP.