Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Perkosa Bawahannya saat ke Makassar dan Bandung
Bejat! Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan diduga perkosa bawahanya.
Sedangkan perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment yang diterima RA, masuk dalam ranah pidana.
"Menurut kuasa hukum saya ini termasuk dalam pasal ketidakpatutan sebagai seorang atasan tidak patut untuk melakukan perbuatan tercela tersebut, itu perdata. Kalau pidana, perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment," katanya.
Wanita berusia 27 tahun itu mengungkap alasannya mengapa sebelumnya dia tidak berani mengadukan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Padahal, pelecehan seksual tersebut telah terjadi sejak dua tahun lalu.
RA beralasan, tak ada yang bisa menjamin posisinya sebagai tenaga ahli di Dewan Pengawas BPJS TK akan tetap berlangsung atau malah diberhentikan.
Sebab pekerjaannya ketika itu menjadi satu-satunya mata pencaharian untuk menghidupi orang tuanya dan dirinya sendiri.
"Kalau saya melaporkan ke pihak yang berwajib apakah menjamin saya masih bekerja di (dewan pengawas) BPJS?," uar RA.
Hal lain yang memberanikan RA mengutarakan apa yang terjadi kepada publik ialah selain dirinya sudah di PHK sejak 4 Desember lalu, RA juga ingin memulihkan nama baiknya serta mencari keadilan.
"Saya ingin memulihkan nama baik saya karena dia (terduga pelaku) telah menuduh balik saya dan (meminta) dia mengundurkan diri atau dipecat karena dia tidak pantas menjabat sebagai pejabat negara," kata RA.(*)
Baca: Cantiknya Maria Eka Gadis Dijodohkan dengan Ariel NOAH oleh Maia Estianty & Judika
Baca: Hasil & Cuplikan Gol Liverpool vs Arsenal Tuan Rumah Menang Besar Ini Klasemen Liga Inggris
Baca: BMKG; Kenapa Angin Selat Makassar di Malam Tahun Baru 2019 Bisa Capai 45 km/ Jam?
Baca: Hero Faramis Siap Rilis di Mobile Legends: Hero Mage dengan Skill Sakti, Cek Videonya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dipecat setelah Melapor Diperkosa Atasannya".