Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Perkosa Bawahannya saat ke Makassar dan Bandung
Bejat! Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan diduga perkosa bawahanya.
"Saya dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," ujar Ade Armando.
Ade Armando menyebut terduga pelaku punya latar belakang yang mengesankan sebagai seorang pejabat negara dan pernah ditugaskan di sejumlah instansi.
Sudah Dilaporkan ke DJSN
Secara terpisah, Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, kasus yang menyangkut SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA pada awal Desember 2018.
"Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com.
Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, lanjutnya, Dewas pengawas dan Direksi BPJS TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.
"Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN," kata Utoh.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Laporkan Kepada Polisi
Atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya tersebut, RA mengancam akan menyeret pelaku yang diduga berinisal SAB ke polisi.
"Hari Senin, kuasa hukum saya akan mengantarkan kasus ini ke polisi," kata RA.
Meski begitu, RA masih menunggu analisa dari kuasa hukumnya terkait ranah kasus yang ia derita apakah dikategorikan sebagai pidana atau perdata.
Baca: Cantiknya Maria Eka Gadis Dijodohkan dengan Ariel NOAH oleh Maia Estianty & Judika
Baca: Hasil & Cuplikan Gol Liverpool vs Arsenal Tuan Rumah Menang Besar Ini Klasemen Liga Inggris
Baca: BMKG; Kenapa Angin Selat Makassar di Malam Tahun Baru 2019 Bisa Capai 45 km/ Jam?
Baca: Hero Faramis Siap Rilis di Mobile Legends: Hero Mage dengan Skill Sakti, Cek Videonya
Sebab, seorang atasan yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tercela disebut masuk kategori pasal ketidakpatutan alias hukum perdata.