Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Perkosa Bawahannya saat ke Makassar dan Bandung
Bejat! Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan diduga perkosa bawahanya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bejat! Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan diduga perkosa bawahanya.
Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.
Kasus ini menjadi perhatian terutama melibatkan oknum Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018, baik di dalam maupun di luar kantor.
"Dalam Periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) oleh oknum yang sama: di Pontianak, (23 September 2016), di Makassar (9 November 2016) , di Bandung (3 Desember 2017), dan di Jakarta (16 Juli 2018)," kata RA saat memberikan kesaksian pengungkapan, di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Baca: Cantiknya Maria Eka Gadis Dijodohkan dengan Ariel NOAH oleh Maia Estianty & Judika
Baca: Hasil & Cuplikan Gol Liverpool vs Arsenal Tuan Rumah Menang Besar Ini Klasemen Liga Inggris
Baca: BMKG; Kenapa Angin Selat Makassar di Malam Tahun Baru 2019 Bisa Capai 45 km/ Jam?
Baca: Hero Faramis Siap Rilis di Mobile Legends: Hero Mage dengan Skill Sakti, Cek Videonya
"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," katanya.
Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada AW dan yang terbaru.
Yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya berinisial GW.
Kemudian, GW berjanji akan melindunginya, khususnya saat dinas ke luar kota.
Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga dirinya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.
Bahkan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.
"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," kata RA menerangkan.
"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," katanya menyambung.
Baca: Cantiknya Maria Eka Gadis Dijodohkan dengan Ariel NOAH oleh Maia Estianty & Judika
Baca: Hasil & Cuplikan Gol Liverpool vs Arsenal Tuan Rumah Menang Besar Ini Klasemen Liga Inggris
Baca: BMKG; Kenapa Angin Selat Makassar di Malam Tahun Baru 2019 Bisa Capai 45 km/ Jam?
Baca: Hero Faramis Siap Rilis di Mobile Legends: Hero Mage dengan Skill Sakti, Cek Videonya
RA mengaku, dirinya memang takut dengan SAB yang merupakan seorang tokoh yang sangat dominan, dihormati, bahkan ditakuti di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya takut bahwa dia akan melakukan kekerasan fisik atau menghancurkan hidup saya," katanya mengimbuh.
Dalam menyampaikan kesaksiannya ini, RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.
"Saya dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," ujar Ade Armando.
Ade Armando menyebut terduga pelaku punya latar belakang yang mengesankan sebagai seorang pejabat negara dan pernah ditugaskan di sejumlah instansi.
Sudah Dilaporkan ke DJSN
Secara terpisah, Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, kasus yang menyangkut SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA pada awal Desember 2018.
"Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com.
Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, lanjutnya, Dewas pengawas dan Direksi BPJS TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.
"Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN," kata Utoh.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Laporkan Kepada Polisi
Atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya tersebut, RA mengancam akan menyeret pelaku yang diduga berinisal SAB ke polisi.
"Hari Senin, kuasa hukum saya akan mengantarkan kasus ini ke polisi," kata RA.
Meski begitu, RA masih menunggu analisa dari kuasa hukumnya terkait ranah kasus yang ia derita apakah dikategorikan sebagai pidana atau perdata.
Baca: Cantiknya Maria Eka Gadis Dijodohkan dengan Ariel NOAH oleh Maia Estianty & Judika
Baca: Hasil & Cuplikan Gol Liverpool vs Arsenal Tuan Rumah Menang Besar Ini Klasemen Liga Inggris
Baca: BMKG; Kenapa Angin Selat Makassar di Malam Tahun Baru 2019 Bisa Capai 45 km/ Jam?
Baca: Hero Faramis Siap Rilis di Mobile Legends: Hero Mage dengan Skill Sakti, Cek Videonya
Sebab, seorang atasan yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tercela disebut masuk kategori pasal ketidakpatutan alias hukum perdata.
Sedangkan perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment yang diterima RA, masuk dalam ranah pidana.
"Menurut kuasa hukum saya ini termasuk dalam pasal ketidakpatutan sebagai seorang atasan tidak patut untuk melakukan perbuatan tercela tersebut, itu perdata. Kalau pidana, perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment," katanya.
Wanita berusia 27 tahun itu mengungkap alasannya mengapa sebelumnya dia tidak berani mengadukan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Padahal, pelecehan seksual tersebut telah terjadi sejak dua tahun lalu.
RA beralasan, tak ada yang bisa menjamin posisinya sebagai tenaga ahli di Dewan Pengawas BPJS TK akan tetap berlangsung atau malah diberhentikan.
Sebab pekerjaannya ketika itu menjadi satu-satunya mata pencaharian untuk menghidupi orang tuanya dan dirinya sendiri.
"Kalau saya melaporkan ke pihak yang berwajib apakah menjamin saya masih bekerja di (dewan pengawas) BPJS?," uar RA.
Hal lain yang memberanikan RA mengutarakan apa yang terjadi kepada publik ialah selain dirinya sudah di PHK sejak 4 Desember lalu, RA juga ingin memulihkan nama baiknya serta mencari keadilan.
"Saya ingin memulihkan nama baik saya karena dia (terduga pelaku) telah menuduh balik saya dan (meminta) dia mengundurkan diri atau dipecat karena dia tidak pantas menjabat sebagai pejabat negara," kata RA.(*)
Baca: Cantiknya Maria Eka Gadis Dijodohkan dengan Ariel NOAH oleh Maia Estianty & Judika
Baca: Hasil & Cuplikan Gol Liverpool vs Arsenal Tuan Rumah Menang Besar Ini Klasemen Liga Inggris
Baca: BMKG; Kenapa Angin Selat Makassar di Malam Tahun Baru 2019 Bisa Capai 45 km/ Jam?
Baca: Hero Faramis Siap Rilis di Mobile Legends: Hero Mage dengan Skill Sakti, Cek Videonya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dipecat setelah Melapor Diperkosa Atasannya".