Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahun Depan, Kejari Enrekang Limpahkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Bimtek

Kejaksaan Negeri Enrekang berjanji akan melimpahkan berkas enam tersangka perkara kasus dugaan korupsi dana Bimtek DPRD Kabupaten Enrekang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kajari Enrekang, Emanuel Ahmad 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Enrekang berjanji akan melimpahkan berkas enam tersangka perkara kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang.

Keenam tersangka ini yakni anggota DPRD Arfan Renggong, Mustiar Rahim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir. Serta tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.

"Bulan Januari berkasnya kita limpahkan ke Pengadadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Emanuel Ahmad kepada Tribun, Kamis (27/12/2018).

Baca: Diskusi Tentang Bencana dan Dosa di Kobass Pinrang, Ini Ulasan 2 Narasumber

Baca: CATAT Debat Capres Jokowi vs Prabowo Disiarkan di 9 Stasiun TV, Berikut Jadwal dan Siarannya

Baca: MRI-ACT Dan Hipmus Toraja Utara Galang Dana Korban Tsunami Selat Sunda

Baca: BNI Bangking Cafe, Layanan Berbasis Digital Sekaligus Tongkrongan Cozy Millennial

Menurut Emanuel berkas perkara para tersangka sudah rampung semua, termasuk materi dakwaan yang bakal dibacakan di persidangan.

"Kami sebenarnya mau limpahkan, tapi karena sebagian Hakim cuti jadi Januari kita serahkan," ujarnya.

Sekadar diketahui enam tersangka tersebut kini mendekam di Lapas Kelas 1 Makasssar.

Penahanan tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut, sejak Kamis (21/12/2018) kemarin.

Eanuel mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai terhitung Senin kemarin untuk kepentingan proses penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan

Ia menambahkan untuk perkara ini masih ada satu tersangka belum diserahkan atau ditahap duakan penyudik Polda Sulsel.

Tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, H Bantaeng Kadang. Kadang dikabarkan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Tersangka ini masih di Opname di Rumah Sakit," tuturnya.

Senada disampaikan Penyidik Sub Direktorat III Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Sutomo yang dikonfirmasi membenarkan masih ada satu tersangka belum ditahap duakan.

"Yang satu orang belum ditahap duakan karena masih dirawat di Rumah Saki Bhayangkara," sebutnya.

Ketujuh tersangka sebelumnya ditahan Polda Sulsel beberapa bulan pasca penetapan dirinya sebagai tersangka sejak April 2017 tahun lalu.

Ketujuh tersangka ditetapkan tersangka karena diduga tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).

Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas). Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.

Akibat temuan itu, para tersangka diindikasi menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada aggaran pengadaan Bimtek 2015 sebesar Rp 3,6 miliar.

Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok. 

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved