Miliki Ekstasi, Aksan Diciduk Tim Ubur-ubur Polrestabes Makassar
Pengedar Narkoba jenis Ekstasi, Aksan (23) dan rekannya, Suwandi (28) diciduk tim Ubur-ubur Polrestabes Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengedar Narkoba jenis Ekstasi, Aksan (23) dan rekannya, Suwandi (28) diciduk tim Ubur-ubur Polrestabes Makassar.
Pengungkapan pengedar ekstasi model Micky Mouse, lalu dirilis Kasatnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika di Polrestabes, Kamis (27/12/2018) sore.
Kata Kompol Diari, awal pengungkapan pengedar Ekstasi Micky Mouse, Aksan ini di Jl Angrek, Panakkukang Makassar, Rabu, 26 Desember 2018, kemarin sore.
Baca: Isi Lengkap Surat Terbuka 5 Pendiri Partai Desak Amien Rais Mundur dari PAN, Sederet Fakta Terungkap
Baca: SekretarisApdesi Jeneponto Muh Jufri Lau Sambangi Redaksi Tribun Timur
Baca: DPPPA Soppeng Raih Penghargaan Gubernur Sulsel
Baca: Tutup Tahun 2018, AJI Makassar Gelar Diskusi di Dmaleo
Baca: Pastikan Maros Aman, Sabhara Rutin Patroli Keliling Kota Pakai Sepeda
Baca: TRIBUNWIKI: Ini 8 Bengkel di Jl Veteran Selatan Makassar, Lengkap Nomor Telepon
Baca: Belum Lakukan Seleksi Komisioner KIPP, DPRD Bulukumba Sebut Pemkab Langgar Aturan
Baca: Dilepas PSM, Selangkah Lagi Syaiful Syamsuddin Gabung Klub Liga 1
Baca: Diskusi Tentang Bencana dan Dosa di Kobass Pinrang, Ini Ulasan 2 Narasumber
Baca: CATAT Debat Capres Jokowi vs Prabowo Disiarkan di 9 Stasiun TV, Berikut Jadwal dan Siarannya
Baca: MRI-ACT Dan Hipmus Toraja Utara Galang Dana Korban Tsunami Selat Sunda
Baca: BNI Bangking Cafe, Layanan Berbasis Digital Sekaligus Tongkrongan Cozy Millennial
"Kami temukan narkoba ekstasi model micky mouse ini dari aksan sebanyak 4 butir, dan rekannya (Suwandi) ditrmukan sekitar 30 butir dan ganja," kata Diari.
Kompol Diari menjelaskan, lelaki Aksan ini adalah pengedar. Sedangkan Suwandi adalah sebagai gudang atau penyimpan ekstasi tersebut, di sebuah kos-kosan.
"Keduanya satu jaringan, jadi Aksan yang mengedaekan. Sedangkan Suwandi yang menyimpan. Rencana mereka edarkan sebelum malam tahun baru," lanjutnya.
Sekitar 43 butir ekstasi model Micky Mouse tersebut warna hijau. Rencana, Aksan dan Suwandi edarkan sebalum malam tahun baru di Kota Makassar.
Menurut Kompol Diari, ekstasi Micky Mouse ini dipesan pelaku Aksan lewat jasa pengiriman online. Ekstasi itu juga diduga kuat dipesan dari luar Indonesia.
"Yang jelasnya ekstasi ini dipesan dari luar Makassar atau Indonesia. Setahu kami pabriknya tidak ada di Indonesia apalagi Makassar," jelas Kompol Diari.
Penyidik Satresnarkoba menjerat kedua tersangka, pasal 114 ayat 2 atau pasal 11 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan juga pasal 112 ayat 1.
Ancaman penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Atau, hukuman mati, denda maksimal 10 Milyar rupiah terhadap tersangka.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Wagub Sulsel dan Bupati Bone Panen 160 Ton Kedelai
Baca: Ada Carnaval Night Market di Mal Daya Grand Square, Buka Hingga Pukul 01.00 Dini Hari
Baca: Bandingkan Pesan WhatsApp Dylan Sahara ke Ifan dengan Isi WA ke Ibundanya di Hari Tsunami Banten
Baca: XL Buka Donasi Pulsa untuk Korban Tsunami di Selat Sunda, Begini Caranya
Baca: Bosowa Semen Salurkan 100 Zak ke Korban Puting Beliung Turikale
Baca: Manjakan Para Gamers, Smartfren Hadirkan Paket Super 4G Games, Segini Harganya
Baca: Terancam Hukuman Mati, Artis Steve Emmanuel Curhat Setelah Ketahuan Selundupkan Kokain dari Belanda
Baca: Tahun Depan, Kejari Enrekang Limpahkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Bimtek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kompol-diari-astetika-27.jpg)