Belum Lakukan Seleksi Komisioner KIPP, DPRD Bulukumba Sebut Pemkab Langgar Aturan
Andi Hamzah Pangki mengaku telah mengajukan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba sejak Juli 2018 lalu, untuk rekrutmen komisioner
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki, menyebut Pemkab Bulukumba telah melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"UU sudah jelas, Perdanya juga sudah ada. Seharusnya saat ini telah dilakukan rekrutmen, namun belum dilakukan, padahal sudah lama kita ajukan suratnya. Ini melanggar sebenarnya," kata Andi Hamzah Pangki, yang ditemui, di Hotel Arini, Jl Lanto dg Pasewang, Bulukumba, belum lama ini.
Andi Hamzah Pangki mengaku telah mengajukan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba sejak Juli 2018 lalu, untuk dilakukan rekrutmen komisioner Komisi Informasi dan Informasi Publik (KIPP) Bulukumba.
Baca: Wagub Sulsel dan Bupati Bone Panen 160 Ton Kedelai
Baca: Ada Carnaval Night Market di Mal Daya Grand Square, Buka Hingga Pukul 01.00 Dini Hari
Baca: Bandingkan Pesan WhatsApp Dylan Sahara ke Ifan dengan Isi WA ke Ibundanya di Hari Tsunami Banten
Namun hingga saat ini, Pemkab Bulukumba belum juga melakukan rekrutmen, bahkan belum membalas surat dari DPRD Bulukumba.
Peran KIPP, kata Ketua Partai Golkar Bulukumba, sangatlah penting, karena menyangkut keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Serta melakukan pengawasan untuk transparansi pemerintah kabupaten sebagai penyelenggara pemerintahan.
Legislator PKB, Fahidin HDK, juga mendesak pemkab untuk segera melakukan rekrutmen komisioner KIPP.
Karena menurut ketua PKB Bulukumba itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
"KIPP salahsatu indikator keterbukaan informasi kita pada masyarakat, juga merupakan poin untuk mendapatkan WTP dari BPK," jelas Fahidin.
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, yang dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan tanggapannya terkait perekrutan KIPP.
Pasalnya, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi mengenai rekrutmen KIPP tersebut.
"Saya belum bisa tanggapi soal KIPP ini. Saya belum dapat informasinya, saya cari tahu dulu," ujar Tomy. (*)