Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Orang Diperiksa Polisi Terkait Kasus Robohnya Pagar Makam Sultan Hasanuddin

Peristiwa robohnya pagar pembatas Makam Sultan Hasanuddin telah ditangani oleh Satreskrim Polres Gowa. Polisi telah memeriksa lima orang saksi.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
Ari Maryadi
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Peristiwa robohnya pagar pembatas Makam Sultan Hasanuddin telah ditangani oleh Satreskrim Polres Gowa. Polisi telah memeriksa lima orang saksi.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, proses penyidikan masih terus berlangsung hingga saat ini, Rabu (26/12/2018). Kelima saksi yang diperiksa yaitu empat pemilik rumah serta satu pelaksana kerja.

Baca: Bawa Sabu-Sabu, 2 Pria Diamankan Satnarkoba Polres Pangkep di Mattampa Bungoro

Baca: Tahun Baru di Puncak Bila Sidrap, Evi Masamba Bakal Bawakan Delapan Lagu

Baca: 3 Kelompok Nelayan di Lampenai Dapat Bantuan Bupati Luwu Timur

Baca: VIDEO: Sandiaga Uno Sholawat Barsama Simpatisan di Jeneponto

Baca: Tomy Satria Ungkap Sisi Lain Sukri Sappewali Selama Menjabat Bupati Bulukumba

Namun, Shinto belum menyebutkan identitas kelima saksi tersebut. "Penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa lima orang saksi, satu diantaranya adalah pelaksana kerja," kata Shinto di Mapolres Gowa, Rabu (26/12/2018).

Jebolan Akademi Kepolisian tahun 1999 ini melanjutkan, penyidik sementara mendalami sejauh mana unsur kelalaian dalam pelaksanaan revitalisasi makam pahlawan nasional ini.

Unsur kelalaian yang dimaksud, kata Shinto, terutama pada spesifikasi pagar yang dibangun berbatasan dengan rumah penduduk itu.

Ancaman Pidana Terhadap Pelaksana Kerja

Shinto menegaskan, apabila penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam pengerjaan proyek revitalisasi Makam Sultan Hasanuddin ini. Maka pelaksana kerja bisa dikenakan ancaman pidana penjara.

"Ini yang sedang diterapkan adalah Pasal 200 dan 201 KUHP tentang keamanan terhadap pembangunan barang yang mengakibatkan ancaman bahaya umum, baik bagi orang maupun bagi barang," tegas Shinto.

Pasal 200 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja membinasakan atau merusakkan sesuatu rumah (gedung) atau bangunan, akan diancam pidana penjara (1e), (2e) dan (3e).

Sementara Pasal 201 berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam pidana penjara (1), (2) dan (3).

Hingga ini tempat kejadian perkara (TKP) robohnya makam Sultan Hasanuddin tersebut masih dipasangi garis polisi.

"Kami masih membatasi ruang gerak pekerja proyek maupun masyarakat yang tinggal di wilayah itu," kata Shinto.

Baca: Tahun 2019, Pemkot Parepare Janji Benahi Lapangan Andi Makkasau

Baca: BREAKING NEWS: Hendak ke Pasar, Warga Bukit Nirwana Permai Makassar Dijambret

Baca: Natal, Angkasa Pura I Bagi-bagi Bingkisan untuk Calon Penumpang

Baca: Parepare Diguyur Hujan Deras, Hati-Hati Tanah Longsor

Baca: Lubang Jalan Ancam Pengendara, Sat Lantas Maros Koordinasi dengan Pemprov

Baca: 6 Fakta Penembakan Perwira TNI di Jatinegara, No 2 Identitas Korban, No 5 Pelaku Orang Terlatih

Baca: 2019, Sertifikat Tanah Bisa Jadi Jaminan Modal Usaha

Baca: Warga Jl Andi Tonro Makassar Dihebohkan Pria Terjepit di Sela Tembok Rumah

Baca: Polda Sulsel Resmi Launching Tilang Kamera

Baca: VIDEO: Jalan Pongtiku Makassar Tergenang

Hal ini dimaksudkan bekerja sama secara teknis dengan unsur-unsur yang bisa mensupervisi keteknisan pembangunan pagar. "Agar kami bisa menemukan ada atau tidaknya perbuatan yang melawan hukum di sana," tegas Shinto.

Sebelumnya diberitakan, pagar pembatas Makam Sultan Hasanuddin roboh, Jumat (21/12/2018) malam. Pagar pembatas tersebut merusak tiga rumah warga di Jl. Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved