Ini Nama 7 Jaksa di Kejari Wajo yang Dilaporkan ke Polda Sulsel Terkait Pemalsuan Hasil Audit
Sebanyak 7 jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dilaporkan ke Polda Sulsel, Kamis (20/12/2018) kemarin. Diduga, 7 jaksa tersebut dilaporkan terkait
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Waode Nurmin
Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Sebanyak 7 jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dilaporkan ke Polda Sulsel, Kamis (20/12/2018) kemarin. Diduga, 7 jaksa tersebut dilaporkan terkait penggunaan laporan palsu dalam sebuah persidangan.
Mereka yang dilaporkan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Eko Bambang Marsudi, Kasi Pidsus Kejari Wajo, Nova Aulia Pagar Alam, dan lima jaksa lainnya, yaknj I Putu Kisnu Gupta, Andi Saifullah, Suriyani, Kiki Astuti Wulandari Sutin, dan Monica Meiti Tambing.
Baca: Jelang Kedatangan Presiden, TKN dan TKD Jokowi-Amin Kunjungi Tribun Timur
Baca: NA Bocorkan Alasan JK Dukung Jokowi Dua Periode di Sulawesi Selatan
Baca: Amankan Natal dan Tahun Baru 2019, Kapolres Selayar Minta Personel Perkuat Sinergitas
Baca: HPPMI UMI Gelar Porseni Berhadiah Jutaan Rupiah
Baca: Bawa Lari Perempuan 13 Tahun, Pemuda di Gowa Diamankan Polisi
Baca: Empat Film Diputar di XXI TSM Makassar Pekan ini
Baca: Suka Baca? Berikut 10 Buku Terlaris Pekan Ini di Gramedia TSM Makassar
Baca: 2 Bulan Menikah, Gini Kabar Terbaru Evi Masamba dan Suaminya Arif Hajrianto
Baca: BREAKING NEWS: Awas Macet, Mahasiswa UMI Makassar Unjuk Rasa Depan Kampusnya
Baca: Raker FKM Unhas Memperkuat Sinergitas Hadapi Era Revolusi Industri 4.0
Pelapor, yakni Sudirman pun membenarkan pelaporan 7 jaksa Kejari Wajo tersebut.
"Laporkan 7 jaksa yang telah menyuruh auditor memasukkan keterangam palsu pada hasil audit inspektorat dan dipergunakan dipersidangan seolah-olah sesuai kebenaran," sebut Sudirman.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Eko Bambang Marsudi menuding pihak tersangka diduga melakukan upaya menghambat kinerja Kejari Wajo untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami melihat itu sebagai upaya menghambat menyelesaikan kasus korupsi yang kita tangani," katanya kepada Tribunwajo.com, saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (21/12/2018).
Lebih lanjut, meski dilaporkan oleh pihak tersangka, pihaknya akan tetap berupaya menyelesaikan kasus korupsi pembangunan Puskesmas tersebut.
"Kita akan selesaikan, kita tidak akan kendor," jelasnya.
Diketahui, kasus tersebut terkait dengan pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tosora, di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo yang diduga bermasalah pada 2016 lalu. Kejaksaan Negeri Wajo pun menetapkan 1 tersangka dan sudah ditahan, yakni Direktur CV Fadel Gemilang Perkasa, SA.
Namun, beberapa waktu lalu, Sudirman, yang juga kuasa hukum SA, pun melakukan pra peradilan dan menang. Penahanan tersangka pun dianggap tidak sah.
"Tapi penetapan tersangkan dan surat perintah penyidikannya disahkan oleh hakim karena sudah ada hasil audit dari inspektorat daerah, sehingga klien kami ditahan kembali oleh jaksa meskipun menang praperadilan, tapi hasil audit inspektorat direkayasa oleh jaksa, itu yang kami laporkan di Polda," jelas Sudirman.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani pun membenarkan laporan terkait 7 jaksa tersebut. Namun, dari keterangan tertulis Kombes Pol Dicky Sondani, pihaknya hanya menyebutkan 6 jaksa yang dilaporkan.
"6 jaksa dari Kejaksaan Negeri Wajo dilaporkan ke SPK Polda oleh masyarakat tentang adanya dugaan pemalsuan surat," sebut Kombes Pol Dicky Sondani via pesan WhatsApp, Jumat, (21/12/2018).
Baca: 10 Tahun Dirahasiakan, Isi Surat Wasiat Suzanna Akhirnya Diungkap Suaminya, Soal Kematian & Warisan
Baca: Antisipasi Teror, Polda Sulsel Siapkan 5.200 Penjaga Natal 2018 dan Tahun 2019
Baca: Sifat Asli Nia Ramadhani Diungkap Asistennya, Gini Rasanya Bekerja untuk Istri Konglomerat
Baca: Bawa Lari Perempuan 13 Tahun, Pemuda di Gowa Diamankan Polisi
Baca: Empat Film Diputar di XXI TSM Makassar Pekan ini
Kombes Pol Dicky Sondani pun tidak menyebutkan nama-nama jaksa yang dilaporkan tersebut. Menurutnya, pihaknya baru saja menerima laporan tersebut, dan akan dilakukan pemeriksaan betul tidaknya ada unsur pemalsuan dalam kasus tersebut.