Direktorat Jenderal Bea & Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Ini Jumlahnya
Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) musnahkan ribuan rokok dan minuman keras (Miras) ilegal, Rabu (19/12/2018).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) musnahkan ribuan rokok dan Minuman Keras (Miras) ilegal, Rabu (19/12/2018).
Pemusnahan yang digelar di halaman tengah kantor Kanwil DJBC' Sulbagsel, Jl Satando dipimpin oleh, Kepala Kanwil CJBC Sulbagsel, Pradmoyo Tri Wikanto.
Dalam sambutanya, Pradmoyo Wikanto mengaku, salah satu fungsi DJBC ialah Community Protector yakni memberikan perlindungan masyarakat bidang Cukai.
"Berupa mencegah beredarnya barang-barang ilegal terkait barang kena cukai, berupa hasil tembakau dan minuman keras dan lainnya," ungkap Pradmoyo.
Baca: VIDEO: Pelantikan 3 Eselon II dan 7 Eselon IV Pemkab Toraja Utara
Baca: 5 Fakta Amblesnya Jalan Gubeng di Surabaya, Penyebab Hingga Detik-detik Kejadian Mengerikan
Baca: Eksekusi Terdakwa Kasus Jamkesda Parepare Ditunda
Baca: VIDEO: Rapat paripurna pengesahan APBD 2019 DPRD Wajo
Baca: Direktur Marwan Istitute Soroti Perilaku Instansi Pemerintah Sulbar di Akhir Tahun
Baca: Kronologi & Penyebab SPBU Jl Abdullah Dg Sirua, Berawal dari Truk Pengangkut Pasir
Baca: Bawa Misi Kemanusiaan, Pelari Ultra Marathon Indonesia Tiba di Kota Mamuju
Baca: Pengusaha Pelayaran Ini Janjikan Bonus Buat Juara Media Cup Parepare
Baca: Polres Bulukumba Bekuk Kurir Sabu di Kajang
Baca: Bahar bin Smith Resmi Ditahan Polisi atas Kasus Penganiayaan 2 Anak, Ini 5 Faktanya
Kata Pradmoyo, pada pemusnahan ini DJBC Sulbagsel memusnahkan rokok ilegal sebanyak 12.844.884 batang dan juga Miras ialah sebanyak, 1.008 botol.
"Barang yang dimusnahkan ini hasil dari penindakan sepanjang 2018 oleh kami, barang ini didapatkan di pintu masuk laut, udara dan darat," jelas Pradmoyo.
Dalam pemusnahan ini, jadi juga Kepala Imigrasi Kelas 1 Makassar, perwakilan Polrestabes Makassar, Polres Pelabuhan Makassar, Kejaksaan dan juga BNN. (*)
h.