Disdukcapil Luwu Timur Belum Musnahkan e-KTP Rusak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur belum memusnahkan e-KTP yang rusak dan invalid.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur belum memusnahkan e-KTP yang rusak dan invalid.
Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Kepala Disdukcapil Luwu Timur, Oksen Bija mengatakan e-KTP rusak masih dalam tahap pemilahan belum dimusnahkan.
Baca: Video: Satyalancana Karya Satya Buat ASN Bapenda
Baca: Mabuk Obat Batuk Jadi Tren Remaja Malili, Ini Kata Kadis Kesehatan Luwu Timur
Baca: Muslim Uighur di Xinjiang Tak Pernah Bebas Berislam
Baca: VIDEO: Harga Wortel dan Bawang Merah Naik di Pasar Karisa Jeneponto
Baca: Manajemen Olympic Group Makan malam Bersama Distributor
Baca: Ini jadwal Maulid Lompoa Turatea di Jeneponto
Baca: BREAKING NEWS: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Mamuju
Baca: Jelang Tahun Baru 2019, Harga Wortel dan Bawang Merah Naik di Pasar Karisa Jeneponto
Baca: Bupati Seto Gadhista Asapa Resmikan BI Corner Perpustakaan Sinjai
Baca: Satu Patung Pieta Tiba di Soppeng
"Hanya saja, ujung e-KTP yang rusak sudah digunting sebagai tanda," kata Oksen kepada TribunLutim.com, Selasa (18/12/2018).
Oksen mengatakan setelah pemilahan sudah selesai akan dilakukan pemusnahan e-KTP yang rusak.
"e-KTP yang rusak sekitar empat ribuan ada, tapi masih data sementara itu, belum semua," imbuhnya.
----
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
