Jelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Sukamaju Luwu Utara Larang Warga Jual Ballo
Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu mengeluarkan larangan penjualan minuman keras jenis ballo di wilayah Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola melalui Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu mengeluarkan larangan penjualan minuman keras jenis ballo di wilayah Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Larangan sengaja kembali dipertegas jelang perayaan Natal dan tahun baru 2019.
"Larangan penjualan minuman keras termasuk ballo sejak dulu, namun jelang Natal dan tahun baru kembali kami pertegas," kata Alimin, Sabtu (15/12/2018).
Tidak sekedar melarang, Alimin dan anggotanya juga melakukan razia di sejumlah desa.
Seperti yang dilakukan pada Kamis (13/12/2018) di Dusun Ujung Sari, Desa Subur, Sukamaju.
"Di Ujung Sari kami menyita 25 liter ballo," katanya.
Lanjut Alimin, ballo yang dutemukan kemudian diamankan dan pemiliknya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Razia miras ini akan terus di gelar agar situasi kamtibmas tetap kondusif sehingga pada saat perayaan Natal dan tahun baru tidak ada lagi penjualan miras di wilayah Sukamaju," tutup Alimin.