Dituduh Mencuri Sawit, Petani Asal Rio Pakava Donggala Ini Berharap Dapat Keadilan
Hemsi, masuk dalam Daftar pencarian orang, (DPO) dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di lahan milik PT. Mamuang, Afdeling C, Desa Panca Mukti
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUN-TIMUR, PALU - Hemsi (37) alias Hans, Warga Dusun 5 Desa Lalundu Utama, Kecamatan Rio Pakava, Donggala, Sulawesi Tengah, harus rela ditahan oleh Aparat Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Utara, Sulbar, Sabtu (15/12/2018).
Hemsi, masuk dalam Daftar pencarian orang, (DPO) dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di lahan milik PT. Mamuang, Afdeling C, Desa Panca Mukti, Kecamatan Rio Pakava.
Hemsi dijemput oleh aparat kepolisian di Rumah Sakit, Woodward Bala Keselamatan (BK), Jl Woodward, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Palu, sekira pukul 11.46 Wita.
Baca: Luna Maya Kembali Singgung Mantan akan Menikahi Temannya, Aku Sempat Main Bareng
Baca: Belanja di Samsung Experience Store Nipah Mall Bisa Dapat Untung Hingga Rp 4,9 Jutaan
Baca: Bebas Dari Abu Sayyaf, Hamdan Kini Pusing Cari Pekerjaan
Baca: Belanja Furnitur di Hypermart Lebih Hemat, Container Box Mulai Rp 22.900
Baca: Hafal 30 Jus Kurang Dari 9 Bulan, Ini Asupan Makanan Hafidz Cilik Kamil dan Ahmad
Sebelumnya, pada pukul 02.00 dini hari, sejumlah aparat berpakaian preman mendatangi Rumah Sakit tersebut untuk menangkap Hemsi guna dibawa ke Mamuju untuk menjalani proses hukum.
Hemsi saat itu sedang mendampingi istrinya Selvi (39), yang baru saja melahirkan anak ketiganya dengan melakukan operasi caesar.
Penangkapan itu akhirnya ditunda atas upaya negosiasi dari kuasa hukumnya, Adi Prianto.
Kepada pihak kepolisian kuasa hukum Hemsi melakukan negosiasi agar Penangkapan dilakukan pagi sekira pukul 08.00 Wita, karena istrinya baru saja melahirkan dan masih butuh dukungan psikologi dari suaminya.
Hemsi mengatakan, dirinya dituduh oleh PT.Mamuang mencuri buah sawit di lahan HGU PT. Mamuang.
Padahal kata dia, lahan itu telah lama dikuasai dan diolahnya sebelum perusahaan tersebut masuk.
Lagi pula kata dia, satu keanehan mengapa sampai Polres Mamuju menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Apa yang menjadi dasar hukumnya, dimana lahan tersebut masuk dalam administratif Sulteng dan kebun miliknya sendiri, dengan bukti surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT)," katanya.
Selain itu juga diperkuat putusan Mendagri Nomor 60 tahun 2018 tentang tapal batas.
Atas penetapan dirinya sebagi tersangkapun telah melakukan praperadilan kepada Polres Mamuju.
"Dua kali dipanggil sebagai tersangka, langsung dilakukan praperadilan, tiba-tiba semalam datang, dinyatakan DPO," katanya heran.
Dia berharap ada keadilan baginya. Istrinya baru saja melahirkan dan hingga saat ini belum bisa bergerak banyak dan butuh dukungan psikologis.
Hemsi mengaku kooperatif terkait masalah hukum yang menjeratnya. Hanya saja, saat ini dirinya dalam posisi sulit karena istrinya baru saja melahirkan.
Hemsi mengakku akan tetap mempertahankan lahan tersebut. Pasalnya lahan sawit itu merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi istri dan anak-anaknya.
Salah satu Pihak Keluarga, Ito, pun merasa keberatan dengan perlakuan aparat yang melakukan penangkapan terhadap Hemsi.
"Dimana rasa kemanusianya, bila terjadi sesuatu hal tak diinginkan terhadap istri Hemsi, siapa yang akan bertanggung jawab," kata Ito sembari bertanya.
Untuk itu Ito berencana akan melaporkan kejadian itu ke Komnas HAM.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hemsi Adi Prianto mengatakan, dalam segi hukumnya Hemsi (klienya) dituduhkan terkait kasus pencurian.
Menurutnya, perusahaan yang melaporkan bahwa lahan itu masuk dalam HGU PT Mamuang.
"Persoalan tersebut di praperadilankan, namun ditolak," katanya.
Baca: Live iNewsTV! Link Live Streaming Vietnam Vs Malaysia: Siapa Juara Piala AFF 2018?
Baca: Foto-foto Rumah Mewah Syahrini Dekat dengan Kediaman Presiden, Bak Istana Negeri Dongeng!
Baca: Asisten Perekonomian Luwu Timur Ajak Orangtua Sekolahkan Anak di Pesantren
Baca: Gelar Donor Darah, Pegawai BRI Makassar Kumpulkan 123 Kantong Darah
Baca: Genangan Air Ancam Pemukiman, Irfan Ali Ajak Warga Kota Makassar Lakukan ini!
Baca: Gelar Ngopi Bareng, Perusahaan Aset Kripto Ini Sasar Masyarakat Makassar
Baca: TRIBUNWIKI: 11.11 Terlaris, Ini Buku Best Seller di Gramedia Mall Ratu Indah 15 Desember 2018
Baca: Komunitas Hijab Syari Palu Akan Gelar Tabligh Akbar di Kamp Pengungsian
Baca: TRIBUNWIKI: Ini Daftar Buku Terlaris Gramedia Mall Panakukang 15 Desember 2018
Baca: Buruan! Ada Diskon Hingga 70 Persen di Polo Ralph Lauren Mal Ratu Indah
Sebagai upaya hukum, sebelumnya pihaknya melakukan gugatan perdata. Mendaftarkan ke PN Donggala dan perkaranya telah teregister dengan jadwal sidang pada Selasa, 18/12/2018.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi kata dia, bila ada gugatan perdata, maka didahulukan dulu perkara perdatanya, baru diproses pidananya.
Namun sekarang, sudah Hamsi dinyatakan DPO dan ditangkap, maka kita ikuti prosesnya silahkan dibawa. Konsekuensinya, jangan dulu di BAP tanpa didampigi oleh Pengacara atau Kuasa hukum," tandasnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
