Sidang Kasus Korupsi Peningkatan Jalan, Kadis PU Enrekang Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Makassar
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang, kembali digelar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Kamis (13/12/2018).
Perkara ini mendudukan tiga terdakwa yakni Sekretaris Dinas PU, Syarifuddin dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli, selaku pelaksana proyek dan Ahmady.
Baca: Pejuang Literasi Parepare Launching 23 Buku Maha Karya
Baca: Dandim Buka Porseni SMA 11 Sidrap
Baca: DPT Berubah Dratis, PDIP Minta Pengurus Awasi
Sidang yang dipimpin langsung Daniel Pratu dan Abdul Razak serta Yamto Susena digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: VIDEO: PT Pertamina MOR VII Gelar Bincang Anti Kekerasan Perempuan dan Anak
Baca: Global Wakaf Rangkai Kemanfaatan, Segerakan Kebaikan
Baca: Guru SMK 1 Selayar Pilih Shopee Untuk Belanja Online
Baca: Mobilnya Ditabrak, Begini Balasan Komisaris PT Dakka
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Enrekang
Abdullah Senneng dan Ketua Tim Verifikasi Syahban.
Kasus dugaan korupsi peningkatan jalan yang melekta pada Dinas PU Enrekang itu menelan kerugian negara senilai Rp 692 juta dari total anggaran hampir Rp 1 miliar lebih. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Pejuang Literasi Parepare Launching 23 Buku Maha Karya