Saksi Mengaku Lihat Dua Terdakwa Sebelum Membakar Rumah di Pannampu
Hal itu disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim lainnya Heneng Pujadi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 338.
Kedua tersangka merupakan eksekutor pembakaran rumah di Pannampu. Pada peristiwa itu, ada enam orang yang meninggal.
Korban diduga tidak mampu menyelamatkan diri, saat kobaran api semakin membesar membakar rumah semi permanen itu. Apalagi kejadinya sekitar pukul 03.45 Wita disaat mereka sedang terlelap tidur.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pembakaran itu motifnya adalah persoalan dendam. Salah satu korban, Fahri, diduga berutang kepada otak aksi keji ini.
Pembakaran itu diotaki langsung Akbar dg Ampu yang telah meninggal di Lembaga Pemasyaraktan karena bunuh diri tidak lama setelah diketahui perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian sebelumnya pembakaran ini terjadi karena Akbar jengkel dengan salah satu korban, Fahri yang mempunyai utang hasil transaksi narkoba terhadap Ampuh.
Akbar pun kala itu memerintahkan dua tersangka untuk mencari Fahri sehingga berujung pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Pannampu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sdiangea.jpg)