Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Saksi Mengaku Lihat Dua Terdakwa Sebelum Membakar Rumah di Pannampu

Hal itu disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim lainnya Heneng Pujadi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Suasana sidang kasus pembakaran rumah yang menewaskan enam warga di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Selasa (11/12/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus pembakaran rumah yang menewaskan enam warga di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Selasa (11/12/2018).

Ketiga saksi itu adalah Jufri, Zainuddin dan Juniarti. Dalam keterangan saksi, mereka membenarkan adanya kebakaran, tetapi tidak mengetahui sumbernya dari mana.

Hal itu disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh.

Salah satu saksi Jufri mengaku sebelum kebakaran meludeskan rumah korban, sempat melihat dua orang yang tidak dikenal di sekitar lokasi menggunakan motor.

"Saya lihat dua orang waktu saya pulang ke rumah. Mereka cuma berdiri saja. Satu di atas motor," kata Jufri dalam kesaksiannya.

Jufri pulang ke rumahnya sekitar pukul 03.00 Wita dini. Tidak lama setelah melintas dan melihat dua pemuda ini, tiba tiba terdengar suara teriakan ada kebakaran.

Hal senada disampaikan Zainuddin, ia membenarkan adanya kebakaran. Tapi ia tiidak mengetahui sumber asal kebakaran itu. Apakah ada yang membakar atau penyebab lainya.

Zainuddin mengaku akibat kebakaran ini, rumahnya juga ikut terbakar. Zainunddin mengalami kerugian sekitar 200 juta.

Kedua terdakwa sebelumnya didakwa JPU terbukti bersalah melakukan pembakaran tiga rumah yang menewaskan enam warga.

Enam orang warga dalam satu rumah meninggal yakni, Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

"Terdakwa saat itu mau beli bensin Pertalite di counter milik Ansar. Tapi terdakwa tidak langsung dimasukan ke dalam tangki motor. Karena tidak mau botolnya dibawa, saksi langsung memasukan ke  botol aqua 600 ml,"kata JPU dalam dakwaanya.

Lanjut Jaksa, terdakwa kemudian mendatangi rumah nenek Fahri. Sekitar dua puluh menit berlangsung memantau lokasi, para terdakwa langsung melancarkan aksinya. 

"Terdakwa dua membuang bensin ke atas rumah sedangkan terdakwa satu membakar meja kecil di samping rumah korban. Setelah membakar mereka meninggalkan lokasi,"sebutnya

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved