Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPOM Makassar Amankan Ratusan Jenis Kosmetik Tak Berizin, Ini Bahayanya Jika Digunakan!

Beberapa dari barang bukti yang diamankan merupakan brand kosmetik ternama yang dipalsukan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muhammad abdiwan
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Abdul Rahim menggelar konferensi pers di Aula Baji Minasa, kantor BPOM Makassar, Jl Baji Minasa, Makassar, Senin (10/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan jenis kosmetik ilegal diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Produk kosmetik itu diamankan lantaran tidak memiliki izin, baik izin produksi maupun izin edar.

Beberapa dari barang bukti yang diamankan merupakan brand kosmetik ternama yang dipalsukan.

Baca: FOTO: Danny Pomanto Lantik 14 Sekretaris Camat se-Kota Makassar di Rujab Walikota Makassar

Baca: FOTO: BPOM Makassar Sita Ratusan Produk Kosmetik Ilegal di Makassar

Jika dirupiahkan, total harga ekonomi yang diamankan BPOM Makassar mencapai Rp 338 juta. Lalu apa bahaya kosmetik yang diamankan itu jika beredar di pasaran?

Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Abdul Rahim, kosmetik tampa izin produksi, izin edar araupun produk yang dipalsukan bisa saja mengandung bahan berbahaya bagi kulit penggunannya.

"Karena di proses perizinan yang dikeluarkan Badan POM itu ada tahap pengkajian bahan-bahan yang digunakan. Jangan sampai ada digunakan bahan berbahaya, seperti merkuri, hidroquinon dan bahan tekstil berbahaya lainnya," ujar Abdul Rahim, usai menggelar konfrensi pers, Senin (10/12/2018).

Selain menyasar peredaran kosmetik di pasar tradisonal dan modern, pihaknya juga mengaku melakukan pemeriksaan terhadap kosmetik yang dipasarkan melalui media sosial atau belanja online.

"Kita sasar juga kosmetik yang dijualbelikan dengan sistem online, utamanya yang pemasarannya itu pakai testimoni ada perubahan lansung usai menggunakan kosmetik," ujarnya.

Dalam operasi peredaran kosmetik ilegal, BPOM Makassar mendeteksi terdapat 18 sarana atau produsen yang dianggap tidak memiliki izin. Satu diantaranya bakal menjalani proses hukum oleh pihak BPOM Makassar.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved