Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dibangun Suami Inneke Koesherawati, Segini Tarif Bilik Asmara untuk Bercinta di Lapas Sukamiskin

Tarif bilik asmara di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. Sidang kasus suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin

Editor: Edi Sumardi
GRID.ID
Ilustrasi bercinta. 

"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Jaksa KPK lainnya, Trimulyono Hendardi.

Apalagi keistimewaan yang diberikan Wahid pada Fahmi? Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal izin berobat ke luar lapas. Seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.

"Namun setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.

Jaksa menyebut, segala keperluan untuk pelaksanaan izin berobat Fahmi ke luar lapas tersebut disiapkan oleh Andri Rahmat. Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin. Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.

Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Herwanto‎ membantah soal keberadaan kamar khusus dengan ukuran 2x3 meter untuk kencan dan bisa untuk hubungan suami istri yang dibuat terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah.

‎"Selama saya bertugas tidak ada ruangan yang dimaksud," kata Tejo saat dihubungi via ponselnya, Rabu (5/12/2018), dikutip Tribun Jabar.

Tedjo diketahui menggantikan Wahid Husen usai operasi tangkap tangan oleh KPK.

Baca: Inilah Raider Kostrad Pemburu Kelompok Egianus Kogoya, Bisa Jalan Ratusan Km dan Tempur Senyap

Baca: 10 Hal tentang Egianus Kogoya Komandan KKSB di Papua, Ternyata dari Sini Dapatkan Senjata

Menurutnya, sejak menjabat Kalapas yang dihuni mayoritas terpidana korupsi itu, Tedjo mengaku sudah mengecek seluruh ruangan.

Namun, tidak ada ruangan dimaksud jaksa KPK.

"Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut," kata Tejo.

‎Sementara dalam persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa KPK, terungkap adanya sejumlah kemewahan dan keistimewaan bagi para terpidana tertentu di Lapas Sukamiskin.

Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved