Dibangun Suami Inneke Koesherawati, Segini Tarif Bilik Asmara untuk Bercinta di Lapas Sukamiskin
Tarif bilik asmara di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. Sidang kasus suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin
TRIBUN-TIMUR.COM - Tarif bilik asmara di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
Sidang kasus suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein mengungkap fakta baru soal keberadaan bilik asmara yang cukup mencengangkan publik.
Pasalnya, di dalan Lapas Sukamiskin Bandung terdapat bilik asmara yang bisa digunakan bebas oleh para terpidana napi koruptor.
Tak gratis, fasilitas bilik asmara yang berada di Lapas Sukamiskin ini bayar jika ada tahanan yang ingin berhubungan suami istri di dalam rutan prodeo tersebut.
Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum membeberkan bukti-buti persinganan saat proses sidang Wahid Husein.
Bilik Asmara itu berada di kamar tahanan yang dihuni oleh suami Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawansyah sekaligus suami Inneke Koesherawati.
Fahmi Darmawansyah diketahui sebagai terpidana kasus suap pejabat Bakamla yang kini kembali terlibat kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Fahmi Darmawansyah pun turut jadi terdakwa dalam kasus itu bersama Wahid Husen.
Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah dipidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017. Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) terungkap, Fahmi Darmawansyah diberikan fasilitas istimewa.
"Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas. Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK seperti dilansir Tribun Jabar.
Baca: Link, Download Kisi-Kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 di Sini dan Selamat Berjuang
Baca: Driver Grab Ramai-ramai Pindah ke Go-Jek, Beginilah Curhat Mereka soal Perlakuan Diterimanya
Baca: Lirik Lagu Selow Via Vallen yang Trending di YouTube
Menurut jaksa, Fahmi Darmawansyah memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.
Andri Rahmat merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.
Selain Andri, Fahmi Darmawansyah juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Rahmat.
"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan. Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar dia.
Tak hanya itu, kata Jaksa, Wahid Husein juga membolehkan Fahmi Darmawansyah membangun saung dan kebun herbal di dalam area lapas serta membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.
Baca: Derma Skin Care - Daftar 6 Artis Endorse Alat Kosmetik Ilegal Itu dan Dipasarkan ke Makassar
Baca: Sinopsis dan Trailer Mortal Engines, Petualangan Lawan Kota Predator