Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Puluhan Buruh Unjuk Rasa Depan SPBU Rappocini Makassar, Ini Tuntutannya

Puluhan anggota dari Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nusantara (FSPBI-KSN) berunjukrasa di depan SPBU Rappoconi

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Puluhan anggota dari Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nusantara (FSPBI-KSN) berunjukrasa di depan SPBU Rappoconi, Jl A Pettarani, Makassar, Rabu (5/12/2018). 

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan anggota dari Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nusantara (FSPBI-KSN) berunjukrasa di depan SPBU Rappoconi, Jl A Pettarani, Makassar, Rabu (5/12/2018).

Kehadiran pengunjukrasa mengendarai mobil bak terbuka sebagai panggung orasi, dan beberapa motor.

Dalam lembaran pernyataan sikap yang disebar ke pengendara, pengunjukrasa menuntut PT Gasina segera membayarkan pesangon 19 pekerja yang telah di PHK.

Baca: Syahrini Bicara Kisah Cinta Jika Sudah Ijab Kabul Depan Penghulu, Calonnya Reino Barack?

Baca: Hasil dan Klasemen Liga Inggris - Kalahkan Watford, Manchester City Makin Mantap di Puncak

Baca: CPNS 2018 - UPDATE 113 Link Resmi Pengumuman SKD, Ini Syarat Ikut SKB & Komposisi Soal

"Upaya hukum yang dilakukan oleh eks buruh PT Gasina, berbuah manis. Dimana, gugatan mereka dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Makassar," tulis pengunjukrasa dalam lembaran pernyataan sikapnya.

Dalam amar putusan itu, menurut pengunjukrasa, majelis hakim telah meminta kepada PT Gasina untuk segera membayarkan pesangon 19 eks karyawannya.

Atas putusan itu, PT Gasina melakukan upaya Banding di Pengadilan Tinggi Makassar dan Kasasi di Pengadilan Mahkama Agung RI. Namun, hingga upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh PT Gasina, Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan PK oleh PT Gasina.

Pengunjukrasa pun menganggap upaya hukum yang dilakukan PT Gasina telag final. Dan mereka berharap agar PT Gasina segera membayarkan pesangon kepada 19 eks karyawannya.

Berdasarkan putusan Mahkama Agung RI, nomor perkara: 768/K/Pdt-Sus-PHI/2016, dengan nomor perkara 734/K-Pdt Sus-PHI 2016, maka kami dari Lembaga Bantuan Hukum  Makassar (LBH Makassar) dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum eks buruh PT Gasina, dan Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) menyatakan sikap:

1. PT Gasina sesuai dengan putusan Mahkama Agung RI, harus membayar pesangon kepada 19 karyawan yang telah di PHK.
2. Pembayaran pesangan dilakukan paling lambat satu minggu.
3. Jika tidak dilaksanakan maka kami akan melakukan upaya hukum, mengajukan gugatan pailit pada Pengadilan Niaga Makassar.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

i
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved