SKD CPNS 2018 - BKN: 413 Instansi & Pemda Siap Umumkan Hasil SKD, Syarat Ikut SKB
BKN mengumumumkan sebanyak 413 instansi dan pemda sudah siap mengumumkan Hasil SKD CPNS 2018.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2018, peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2018 adalah kelompok pertama (P1/L).
Kriteria peserta tes SKB CPNS 2018 sebagai berikut:
1. Peserta dengan jenis Formasi Umum dapat memenuhi nilai ambang batas dengan skor 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
2. Peserta dengan jenis Formasi Lulusan terbaik (Cumlaude) dapat memenuhi nilai ambang batas yaitu nilai kumulatif SKD paling sedikit 298 dengan nilai TIU paling rendah 85.
3. Peserta dengan jenis Formasi Penyandang Disabilitas dapat memenuhi nilai ambang batas yaitu nilai kumulatif SKD paling sedikit 260 dengan skor TIU paling sedikit 60.
Peserta yang lolos SKD CPNS 2018 adalah sebanyak 1.196 peserta.
Pelaksanaan SKB CPNS 2018, terbagi menjadi 3 jenis tes, yaitu Psikotes online, Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK), dan yang terakhir yaitu Wawancara.(Tribunnews.com/Whiesa)
Baca: Hotman Paris Ditangkap Polisi & Disebut Teroris saat Liburan di Milan, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: LINK Pengumuman Hasil SKD & Peserta Ikut SKB Kemenag RI, Kemenkumham, dan 431 Instansi/Pemda, Cek!
Baca: Fakta-fakta Reuni 212 Jakarta Dihadiri Prabowo Subianto, Anies Baswedan. Apa Kata Polisi?
Baca: Tips Keluar Tanpa Ketahuan di Grup Whatsapp, Caranya Sangat Gampang