Tangannya Ditebas Begal, Imran Minta Pelaku Dibuat Cacat juga
Imran (19), mahasiswa Teknik asal Enrekang, Sulawesi Selatan yang menjadi korban pembegalan, masih terbaring di Rumah Sakit
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Imran (19), mahasiswa Teknik asal Enrekang, Sulawesi Selatan yang menjadi korban pembegalan, masih terbaring di Rumah Sakit Awal Bros Jl Urip Sumoharjo.
Tangan Imran terputus setelah ditebas para pelaku dengan menggunakan parang di jalan Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, pada Senin (23/11/2018).
Imran mengaku sangat bersyukur para pelaku telah berhasil diamankan Polisi. Ia memastikan itulah pelaku yang memaranginya malam itu.
Baca: Keluarga Imran Minta Tangan Pengkong Cs Juga Dipotong, Inilah Hukuman Terberat Pelaku Begal Sadis
Baca: Demo di Fly Over, Mahasiswa Massenrempulu Tuntut Hukuman Setimpal untuk Begal Pemotong Tangan

"Betul ini orangnya, kata Imran sembari menunjuk foto pelaku yang diperlihatkan oleh wartawan kepada korban di Rumah Sakit Awal Bros.
Ia berharap kepada Kepolisian tidak hanya mengamankan dan memenjara para pelaku saja. Pelaku setidaknya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya.
"Kalau hanya di penjara nanti dia keluar berbuat ula lagi. Kalau bisa ditembak lututnya, supaya dia juga rasakan bagaimana kalau cacat," kata Imran.

Hal itu juga diamini tante korban Subaedah. Sekedar memenjarakan pelaku belum setimpal dengan perbuatanya belum setimpal dengan perlakuanya kepada keponakanya.
"Potong juga tanganya supaya tahu bagaimana rasanya tidak punya tangan," kata Subaedah dengan nada kesal.
Atau kata Subaedah pelaku ditembak lututnya supaya cacat seumur hidup. "saya tidak dendam, cuma kalau tidak dihukum sbeera beratnya takut dia mengulangi lagi perbuatanya," sebutnya.
Beberapa jam yang lalu, Kepolisian Resort Kota Besar Makassar telah merilis penangkapan pelaku.
Pelaku diamnkan sebanyak lima orang yakni Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), Zainal alias Enal (19), Fatullah alias Ullah (18) dan Imran alias Imran (37). Dari ke lima pelaku, dua diantaranya adalah pelaku utama. (*)