Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Begal Sadis Potong Tangan Makassar Cuma Diancam 4 Tahun Bui, Harapan Keluarga Imran & Netizen

Polrestabes Makassar merilis kasus Begal Sadis Potong Tangan korbannya ini di Markas Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (29/11/2018).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
Kolase Tribun Timur
Korban Imran dan pelaku Bekal Sadis Potong Tangan Makassar, Pengkong dkk 

Dalam konferensi pers itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, ada lima pelaku yang diamankan terkait kasus begal sadis yang terjadi di Jl Datu Ribandang, Makassar, Minggu, empat hari lalu.

Kelimanya, Firman alias Emang (22), Aco alias Pengkong (21), Zaenal aliah Enal (19), Fatullah alias Ulla (18) dan Imran alias Imang (37).

Ada dua pelaku utama dalam kasus begal sadis itu, sementara tiga lainnya berperan sebagai penadah.

Baca: Bak Istana, inilah Foto-foto Mewahnya Rumah Jusup Maruta Cahyadi, Crazy Rich Surabaya yang Viral

Menanggapi penangkapan para pelaku, tante Imran, Subaedah (42), yang selama ini mengasuh dan merawat Imran selama di Makassar, mengaku sangat berterima kasih kepada aparat yang telah berhasil melakukan penangkapan pelaku.

Ia pun berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, mengingat perbuatan pelaku terhadap Imran yang terbilang sadis.

"Harapanku petugas hukum dengan seberat-beratnya. Kalau bisa potong juga tangannya itu pelaku yang potong tangan keponakanku (Imran). Pakai parangnya'mi juga biar 'na rasa bagaimana sakitnya itu tangan dipotong," kata Subaedah kepada awak TribunTimur.com.

Selain itu, Subedah juga meminta agar menembak mati yang membuat Imran cacat.

"Kalau bisa tembak mati'mi juga, karena biasanya kalau di penjara kemudian bebas, pasti berulah lagi. Jadi hukum seberat-beratnya, kasihan ini keponakanku," ujarnya.

Aksi begal yang menimpa Imran membuat tangan kirinya putus ditebas senjata tajam pelaku. Selain itu, handpone Imran juga ikut dirampas pelaku.

Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan diatur dalam KUHPidana Pasal 365 KUHPidana.

Pada pasal tersebut unsur utama yang membedakan dengan tindak pidana pencurian biasa adalah dengan cara "kekerasan", dimana ancaman hukuman pidana maksimal juga berbeda dengan pencurian biasa yakni hingga seumur hidup apabila korban pencurian dengan kekerasan tersebut hingga mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian.  

Fakta-fakta Tentang Aco alias Pengkong, Begal yang Menebas Tangan Imran hingga Putus

Tim gabungan Polrestabes Makassar berhasil menangkap begal sadis yang menebas tangan seorang mahasiswa bernama Imran di Jl Datu Ribandang 2, Tallo, Kota Makassar pada Minggu 25 November 2018, lalu.

Polisi setidaknya butuh 3 hari untuk memburu pelaku.

Hasilnya polisi berhasil meringkus terduga pelaku Aco alias Pengkong.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved