Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Masyarakat Toraja Minta MA Batalkan Putusan PN Makale Terkait Sengketa Lapangan Gembira

Aliansi Masyarakat Toraja mendesak Mahkamah Agung RI membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makale terkait sengketa kawasan Lapangan Gembira

Penulis: Amiruddin | Editor: Waode Nurmin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Masyarakat Toraja mendesak Mahkamah Agung RI membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makale dan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, terkait sengketa kawasan Lapangan Gembira, di Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam putusan PN Makale dan PT Makassar belum lama ini, ahli waris almarhum H Ali dan Hj Samate (pihak penggugat) diketahui mengalahkan Pemkab Toraja Utara (pihak tergugat).

Baca: Bone Anggarkan Rp 2 Miliar Pembebasan Lahan Bandara Arung Palakka

Baca: HNSI Sulbar Diharapkan Aktif Bantu dan Lindungi Nelayan

Saat ini Pemkab Toraja Utara tengah melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI.

Hal tersebut disampaikan jenderal lapangan Aliansi Masyarakat Toraja, Afner Rerung, kepada Tribun Timur, di depan gedung Balla Tamalanrea, sebelum melakukan aksi damai di PT Makassar, Rabu (28/11/2018).

Baca: Munas XI dan Gebyar HUT BMPS ke 47 di Toraja Utara Dibuka NA

Baca: Imam Nahrawi Kritisi Prestasi Timnas Indonesia, Edy Rahmayadi: Menpora Bukan Menteri Politik

Afner juga berharap Mahkamah Agung RI menghargai nilai-nilai yang hidup di kalangan masyarakat Toraja.

Pasalnya, kawasan Lapangan Gembira (objek sengketa) yang saat ini menjadi lokasi SMAN 2 Rantepao, GOR, Puskesmas, UPT Samsat, dan gedung publik lainnya, disebut Afner merupakan tanah adat.

Simak videonya.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved