Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Kantor Konsuler Jepang di Makassar Ajak Warga Sulsel Saksikan 3 Event di 'Negeri Sakura'

Kepala Kantor Konsuler Jepang di Makassar, Miyakawa Katsutoshi mengajak warga Sulawesi Selatan wisata ke Jepang

Editor: Edi Sumardi
WOMANANDHOME.COM
Ilustrasi Jepang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Kantor Konsuler Jepang di Makassar, Miyakawa Katsutoshi mengajak warga Sulawesi Selatan wisata ke Jepang untuk menyaksikan 3 event internasional.

Ketiga event tersebut, yakni Rugby World Cup pada tahun 2019, Tokyo Olympic pada tahun 2020, Expo 2025 pada tahun 2025.

"Silakan bapak/ibu sekalian datang ke Jepang. Kuliner lezat, beragam budaya bersejarah, dan keramahan hati warga Jepang pasti bisa menyenangkan," kata Miyakawa Katsutoshi di sela acara resepsi peringatan hari kelahiran Kaisar Jepang Akihito, di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Selasa (27/11/2018) malam.

Resepsi ini dihadiri beberapa tamu, antara lain Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah; Wakil Gubernur Prefektur Ehime, Keiji Joko; Konsul Jenderal Australia di Makassar, Richard Mathews; Rektor Universitas Hasanuddin, Dwia Aries Tina Pulubuhu; Rektor Universitas Bosowa, Saleh Pallu; Rektor Universitas Muslim Indonesia, Basri Modding, Bupati Sidrap terpilih, Dollah Mando; Bupati Wajo terpilih; Amran Mahmud; Presiden Direktur Kalla Group, Fatimah Kalla; dan sejumlah alumni perguruan tinggi di Jepang.

Cara Pembuatan Visa

Dikutip dari Kompas.com, berwisata ke Jepang tidak lepas dari persiapan pengajuan visa perjalanan.

Baik perorangan maupun grup, pengajuannya dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan agen perjalanan.

Baca: Artis Dewi Lastmi AFI Sambut Tamu Resepsi Peringatan Hari Kelahiran Kaisar Jepang Akihito

Baca: Pemprov Sulsel Jajaki Kerja Sama Provinsi Kembar dengan Prefektur Ehime Jepang

Jika melalui agen perjalanan, biasanya dikenakan biaya tambahan.

Seperti dikutip dari situs panduan wisata Jepang, Ohayo Jepang (www.ohayojepang.kompas.com), jika Anda pemilik e-Paspor, registrasi bebas visa (Visa Waiver) dapat dilakukan baik di Kedutaan Besar Jepang maupun di JVAC.

Jika Anda tinggal di luar Jakarta dan berada di wilayah yuridiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar, dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan visa tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing.

Ada beberapa jenis visa kunjungan ke Jepang.

Namun, jika Anda pergi dengan tujuan wisata, jenis visa yang diajukan adalah “Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri”.

Baca: Sentuh Dada Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Kampus Ternama Bakal Dipenjara 1 Tahun

Dokumen apa sajakah yang harus dipersiapkan? Berikut daftarnya:

1. Paspor;

2. Formulir permohonan visa. [download (PDF)] dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram);

Fotokopi KTP (Surat Keterangan Domisili);

Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa);

Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang);

Jadwal perjalanan [download (DOC)] (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang);

Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu);

Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan bila pihak pemohon yang bertanggung jawab atas biaya.

3. *Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Semua dokumen harus disusun sesuai urutan sebelum diserahkan kepada petugas di loket.

Jika Anda termasuk dalam kategori di bawah ini, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan seperti yang tercantum pada nomor delapan kecuali bila diperlukan:

* Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia;

* Pemohon adalah karyawan BUMN;
Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang;

* Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang;

* Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah;

* Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlet yang sudah diakui; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.

* Biaya yang dikeluarkan adalah biaya visa Rp 370.000 (Single Entry) dan biaya aplikasi visa Rp 155.000 per orang (per 16 April 2018).

Pengajuan aplikasi visa dapat dilakukan sejak pukul 09:00 hingga 17:00. Tidak perlu datang ke JVAC sejak pagi hari untuk mengambil nomor antrean seperti dulu karena saat ini diberlakukan sistem “janji temu” yang bisa dilakukan sebelumnya melalui: https://goo.gl/ojZ7d8

Paspor Jepang
Paspor Jepang (KOMPAS.COM)

Visa tidak akan diberikan jika dokumen yang diberikan adalah palsu. Namun, penyediaan dokumen yang memuaskan tidak menjamin disetujuinya visa.

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia akan menyimpan seluruh dokumen yang diserahkan oleh para pemohon visa.

Namun, jika ada dokumen yang perlu dikembalikan, maka pemohon harus menginformasikan hal tersebut dengan menyertakan fotokopinya.

Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat langsung mengakses: http://www.vfsglobal.com/

* informasi tertulis di atas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Harap selalu memeriksa instansi terkait untuk informasi terkini ke: http://www.vfsglobal.com/ &http://www.id.emb-japan.go.jp/conind.html

TIPS: ada baiknya untuk mengajukan visa jauh-jauh hari sebelum keberangkatan ke Jepang agar Anda tidak merasa diburu waktu.

Selain itu, jika visa ditolak karena ada ketidaklengkapan dokumen, Anda masih punya sisa waktu melengkapinya dan kemudian mencoba mengajukan kembali.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved