Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sentuh Dada Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Kampus Ternama Bakal Dipenjara 1 Tahun

Dosen yang cabuli mahasiswi divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lampung

Editor: Edi Sumardi
THINKSTOCK
Ilustrasi korban pelecehan seksual. 

“Korban hanya terkejut dan diam saja atas peristiwa ini,” imbuh JPU.

Puncaknya, lanjut JPU, terjadi pada 5 Desember 2017 pukul 10.00 WIB, juga di ruang kerja terdakwa di lantai 3 Gedung L FMIPA Unila.

Saat korban masuk ruangan, tiba-tiba terdakwa menutup pintu.

Terdakwa meminta korban untuk berjanji tidak marah atas perbuatannya yang tidak senonoh.

“Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam untuk tidak meluluskan korban jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan terdakwa. Terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," bebernya.

Korban pun lari keluar gedung sembari menangis.

Ia menceritakan peristiwa itu kepada temannya.

Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro untuk menceritakan hal sama kepada teman dekatnya.

“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya mengenai apa yang telah terjadi,” sebutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen di Lampung Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, http://www.tribunnews.com/regional/2018/11/27/cabuli-mahasiswinya-oknum-dosen-di-lampung-divonis-1-tahun-4-bulan-penjara?page=all.

Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved