Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditekan Jamaah, Agen Abu Tours Harap Hamzah Mamba dan Istrinya Divonis Seumur Hidup

Anugrah menyebut ada sekitar 96 ribu calon jamaah yang tersebar hampir seluruh daerah di Indonesia belum berangkat.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
sanovra/tribun timur
CEO abutours, Muh Hamzah Mamba kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Rabu (14/11). 

TRIBUN-TIMUR.COm, MAKASSAR-- Sejumlah Agen dan Mitra PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours dan Travel) berharap terdakwa penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umrah dihukum seberat beratnya.

"Kami menginginkan agar terdakwa dihukum seberat berarnya jika perlu seumur hidup," kata perwakilan agen dan mitra Abu Tours, Anugrah kepada Tribun, Selasa (27/11/2018).

Mereka mengaku nama baiknya tercemar karena biro perjalanan haji dan umrah itu belum memberangkatkan konsumenya ke tana suci. Sehingga hukuman pantas bagi terdakwa seumur hidup.

Baca: Jalani Sidang, Istri Hamzah Mamba Lebih Banyak Diam

Baca: VIDEO: Terdakwa Bos Abu Tours Hamzah Mamba Dengarkan Keterangan Saksi Saat Disidang

Istri bos PT Abu Tours, Nusyahriah Mansyur dan mantan Manager keuangan Abu Tours, M Kasim Sanusi mengikuti sidang lanjutan kasus penipuan PT. Abu Tours yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, rabu (10/10). Sidang lanjutan Abu Tours ini beragenda pembacaan dakwaan.  Muh. Kasim Sunusi didakwa pasal berlapis oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya. Sidang ini menjadi sorotan publik, untuk itu tiap sidang berlangsung selalu ramai dikunjungi.
Istri bos PT Abu Tours, Nusyahriah Mansyur dan mantan Manager keuangan Abu Tours, M Kasim Sanusi mengikuti sidang lanjutan kasus penipuan PT. Abu Tours yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, rabu (10/10). Sidang lanjutan Abu Tours ini beragenda pembacaan dakwaan. Muh. Kasim Sunusi didakwa pasal berlapis oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya. Sidang ini menjadi sorotan publik, untuk itu tiap sidang berlangsung selalu ramai dikunjungi. (sanovra/tribuntimur.com)

"Kenapa kami berkesimpulan begini karena kami merasakan intimidasi dari jamaah yang belum berangkat sampai dengan hari ini," tegasnya.

Anugrah menyebut ada sekitar 96 ribu calon jamaah yang tersebar hampir seluruh daerah di Indonesia belum berangkat.

Padahal, mereka telah melunasi pembayaran umrah kepada Abu Tours untuk berangkat ke tana suci.

Sekedar diketahui dalam kasus ini Polda Sulsel menetapkan empat orang terdakwa.

Mereka adalah Ceo Abu Tours Hamzah Mamba, istrinnya Nursyarih Mansyur, Komisaris Haeruddin,;dan Manager Keuangan Muh Kasim.

Keempat terdakwa ini saat ini mendekam di Lapas Kelas Makassar. Sementara status hukumnya masih dalam proses persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved