Jalani Sidang, Istri Hamzah Mamba Lebih Banyak Diam
Terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah Abu Tours Nur Syariah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Waode Nurmin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Nur Syariah Mansur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar,Rabu (21/11//2018).
Namun dalam sidang ke 11 yang dijalani , Istri bos Abu Tours Hamzah Mamba lebih banyak diam. Bahkan, ia tidak mau menanggapi kesaksian Manager HRD Abutorus Ridwan yang dihadirkan di persidangan.
Baca: FOTO: Duta Merek Diageo, Wawan Kurniawan Berbagi Ilmu ke Bartender se-Kota Makassar
Baca: TRIBUNWIKI : Ini dia Profil Wakil Dekan 4 FT-UMI
"Terdakwa Nur Syariah, apakah ada pertanyaan atau menanggapi keterangan saksi," tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Denny Lumban Tobing. "Tidak yang mulia," jawab terdakwa singkat.
Berbeda dengan suaminya, Hamzah Mamba keberatan atas keterangan Ridwan yang menyebut istrinya masuk dalam struktur organisasi managemen biro perjalanan haji dan umrah tersebut.
"Darimana dapat informasi Nur Syariah masuk dalam struktur," tanya Hammzah Mamba kepada saksi. Ridwan menjabat dari salah satu staf.
Pantauan Tribun para terdakwa hadir dalam persidangan dengan memakai kostum kemeja putih yang dilapisi rompi tahanan. Mereka duduk tepatnya disebelah kiri Majelis Hakim.
Terdakwa Hamzah dan istrinya duduk berdampingan. Sementara Muh Kasim dan Haerul duduk dibelakang.
Baca: VIDEO: Direktur UT Majene Jelaskan Alasan Angkat Hamzah, Tukang Becak Jadi Pegawai
Baca: VIDEO: Bupati Bone Serahkan Ranperda APBD 2019, Simak Videonya di YouTube
Sekedar diketahui bahwa terdakwa dalam kasus ini berurusan dengan hukum berawal atasw gagalnya pemberangkatan 96 ribu calon jamaah umrah, meskipun sudah melunasi pembayaran.
Dari kejadian itu, sejumlah jamaah yang menjadi korban melaporkan kasus ini ke penyidik Kepolisian Daerah Sulsel dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,2 triliun. (san)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: