Supriansah: Ketidakpastian Hukum Picu Maraknya Mafia Tanah
“Ini tentang ketidakpastian hukum, makanya semua proses hukum harus dihargai
Penulis: Hasan Basri | Editor: Thamzil Thahir
TRIBUN-TIMUR.COM. MAKASSAR – Praktis Hukum Supriansah Mannahawu, mengatakan banyak sengketa tanah, dan maraknya kasus mafia tanah di Indonesia, dipicu lemahnya kepastian hukum di negeri ini.
Advokat yang juga Direktur Makassar Intelectual Law (MIL) ini meminta semua pihak yang bersengketa untuk menghargai dan menghormati apapun keputusan hukum di tingkat pengadilan.
“Ini tentang ketidakpastian hukum, makanya semua proses hukum harus dihargai,” katanya kepada Tribun, saat dimintai tanggapan, Minggu (25/11/2018).
Menurutnya, masih ada kesempatan bagi yang dikalahkan untuk mempertahankan haknya di pengadilan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA). “Begitulah seterusnya sampai melahirkan keputusan yang inkracht atau keputusan yang berkekuatan hukum tetap.” kata mantan Wakil Bupati Soppeng ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Makassar, mengabulkan gugatan seorang warga asal Mangarabombang, Takalar, M Syarif, yang mengaku ahli waris atas lahan di ujung selatan ruas jalan protokol di Jl AP Pettarani, September 2018 lalu.
Komentar Supriansah ini, dikemukakan menanggapi putusan pengadilan ini jadi perbincangan dan wacana publik, setelah pihak terkait menggelar aksi jalanan dan mendapat reaksi spontan dari pihak tergugat, PT Telkom Regional Office 7 Kawasan Timur Indonesia dan manajemen Phinisi Hospitality, pekan lalu.
Baca: Kantor Telkom RO 7 KTI Digugat, Ini Tiga Point Penting Manajemen
Baca: Anggiat Sinaga: Tanah Hotel Claro Dibeli dari Telkom
Kompleks perkantoran milik badan usaha milik negara (BUMN) telekomunikasi yang sudah ditempati hampir 30 tahun, termasuk lahan eks Telkom (+2 Ha) yang dibeli manajemen Phinisi Hospitality, Claro (d/h Clarion) 15 tahun lalu, diputuskan jadi hak milik penggugat.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A diketuai Yuli Efendi, SH MHum. Sedangkan anggota Majelis Hakim adalah Denny Lumbang Tobing dan Doddy Hendrasakti itu.
Kini, sengketa yang menyita perhatian publik di Makassar itu dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.
Dua pihak tergugat, PT Telkom dan manajemen Phinisi Hospitality, tengah menunggu proses hukum lanjutan itu, dan menyebut putusan itu tak mendasar.
Baca: Manajemen Hotel Claro Klarifikasi Kasus Sengketa Tanah, Anggiat: Kasus Ini Masih Berproses Hukum
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia ini menyebut, fenomena gugatan hukum dan sengketa agraria banyak terjadi di kota besar yang ekonominya tumbuh pesat.
Atas rangkaian kasus yang terjadi, dia meminta warga, pemilik lahan dan otoritas keagrarian, dalam hal ini Kantor Tanah, Agraria dan Tata Ruang (ATR), untuk mengaktifkan pendaftaran tanah.
Program ini, jelas Supri, untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
Registrasi lahan ini merujuk Pasal 19 ayat (1) UUPA jo. Pasal 3 huruf (a) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagai pengganti PP Nomor 10 Tahun 1961, jelas Supri pada intinya tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah.
Baca: Komisi III DPR Akan Telisik Mafia Tanah di Makassar
Baca: Efek KLaim Lahan Telkom dan Claro; Mafia Hukum dan Investor Takut ke Makassar
Di akhir dari proses pendaftaran tanah menghasilkan sertipikat hak atas tanah sebagai produk pendaftaran tanah inilah yang selanjutnya jadi rujukan hukum dan alas hak pemilik lahan.
Dikatakan, maraknya kasus sengketa lahan bisa diaibatkan sejumlah hal.
Antara lain, saat penerbitan sertifikat tidak diperhatikan secara cermat dan mendetail tentang warkah tanah yang di maksud. “Karena jika warkah tanahnya bersih maka tidak mungkin sertifikat dikalahkan dengan kelincahan mafia tanah (istilah orang yang suka bermain tanah dengan memperdaya aturan yg sesungguhnya). “
Terkait kasus tanah milik BUMN Telkom dan Claro, sebagai praktisi hukum, Suprri meminta semua pihak mentaati putusan hukum.
“Pihak yang di kalahkan di peradilan pertama maka harus memanfaatkan kesempatan terbaik untuk membuktikan kepemilikannya di proses peradilan banding. Saya kira pihak pembeli sebagai pihak yang beretikad baik mendapat prioritas perlindungan di mata hukum.” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/supriansah_mannahawu.jpg)