Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggiat Sinaga: Tanah Hotel Claro Dibeli dari Telkom

Hadir pada jumpa pers tersebut, General Manager (GM) Claro Anggiat Sinaga, Legal Official Claro Rudi Kadiaman dan Marcom Claro Rihwan Wahyudi.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
sanovra/tribuntimur.com
Manajemen Hotel Claro & Convention, mengklarifikasi soal kedudukan tanah Hotel Claro di Jl AP Pettarani, Makassar. Klarifikasi manajemen Hotel Claro ini digelar di The Executive Lounge Hotel Claro & Convention Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (20/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Manajemen Hotel Claro & Convention, mengklarifikasi soal kedudukan tanah Hotel Claro di Jl AP Pettarani, Makassar.

Klarifikasi manajemen Hotel Claro ini digelar di The Executive Lounge Hotel Claro & Convention Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (20/11/2018).

Hadir pada jumpa pers tersebut, General Manager (GM) Claro Anggiat Sinaga, Legal Official Claro Rudi Kadiaman dan Marcom Claro Rihwan Wahyudi.

Menurut Anggiat Sinaga, pemberitaan salah satu media online soal kedudukan perkara kasus tanah yang sudah terbit keputusannya ialah tidak benar adanya.

"Yang sebenarnya adalah kini perkara tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan tinggi (PT Sulsel), atau saat ini masih banding," kata Anggiat.

Menurut Anggiat yang juga CEO Phinisi Hospitality, dengan adanya pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang ditempati Hotel Claro, ditegaskan lahan itu adalah milik Claro seutuhnya.

"Ini (tanah) kami beli dari Telkom pada tahun 2003 dan jelas legalitasnya, masa kita ragukan legalitas Telkom sebagai perusaahan milik negara," ujar Anggiat.

Walau demikian, Anggiat mengaku tidak bisa berbicara banyak, karena itu produk gugatan dan jadi kewenangan hukum. Dan tentunya harus dihargai proses itu.

Kata Anggiat, proses ini harus dihargai karena penggugat sudah membawanya ke ranah hukum. Untuk itu manajemen Claro akan menghargai proses hukum.

"Mari kita menghormati proses hukum, jangan ada tindakan yang memaksakan, karena ini kita masih di Indonesia dan ini negara hukum," tambah Anggiat Sinaga.

Diketahui, tanah yang dijual Telkom ini pernah digugat pada 2012. Kemudian datang lagi Muh. Syarief yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

Legal Official Claro, Rudi Kadiaman, mengatakan perkara kasus ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan belum mempunyai hasil keputusannya.

"Kami secara jujur, kaget serta kecewa dengan putuaan majelis hakim terkait perkara ini, tapi kami tetap menghormati hukum yang masih berjalan," ujar Rudi.

Kekecewaan Manajemen Claro Dalam nomor Register Perkara Perdata 121 / Pdt.G / 2018 / PN / PN.Mks berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved