Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Supriansah: Ketidakpastian Hukum Picu Maraknya Mafia Tanah

“Ini tentang ketidakpastian hukum, makanya semua proses hukum harus dihargai

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Thamzil Thahir
dok_facebook/tribun-timur/sudirman
Supriansah Mannahawu_21042018 

Latar Belakang 

September 2018 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Makassar, mengabulkan gugatan seorang warga asal Mangarabombang, Takalar, M Syarif, yang mengaku ahli waris atas lahan di ujung selatan ruas jalan protokol di Jl AP Pettarani.

Kompleks perkantoran milik badan usaha milik negara (BUMN) telekomunikasi yang sudah ditempati hampir 30 tahun, termasuk lahan eks Telkom (+2 Ha) yang dibeli manajemen Phinisi Hospitality, Claro (d/h Clarion) 15 tahun lalu, diputuskan jadi hak milik penggugat.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A yang diketuai Yuli Efendi, SH MHum. Adapun anggota Majelis Hakim adalah Denny Lumban Tobing dan Doddy Hendrasakti itu.
Kini, sengketa yang menyita perhatian publik itu dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.

Dua pihak tergugat, PT Telkom dan manajemen Phinisi Hospitality, tengah menunggu proses hukum lanjutan itu, dan menyebut putusan itu tak mendasar.

Secara terpisah, Vice President  Corporate Communication PT Telkom Indonesia Tbk. Arif Prabowo, dan Legal Official Claro, Rudi Kadiaman, Selasa (20/11/2018), di Makassar, menyebut klaim itu tak mendasar.

Pihak Telkom, juga menyebutkan, telah beberapa kali mendapat gugatan terkait tanah ini sejak tahun 2004 dimana proses sebelumnya telah sampai ditingkat Mahkamah Agung yang memenangkan Telkom.

Sehingga atas dasar inilah Telkom sudah memiliki beberapa putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah dimaksud memang SAH milik Telkom.

VP Corporate Communication PT Telkom Indonesia Tbk Arif Wibowo menyebutkan, Telkom merupakan pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jalan A.P Pettarani, Makassar berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional cq. Putusan Pengadilan PDT 131/2004, PDT 10/2006, PDT 242/2008, PDT 286/2011, PDT 226/2012, PDT 200/2015, PTUN 82/2015, PDT 178/2016 (“Putusan Pengadilan”).

Terkait adanya pihak-pihak yang mencoba untuk menggugat tanah tersebut, Telkom sebagai perusahaan publik milik negara yang senantiasa berpegang pada Good Corporate Government menghormati dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, karenanya Telkom menghimbau kepada semua pihak untuk juga dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Diketahui, tanah yang dijual Telkom ini pernah digugat pada 2012. Kemudian datang lagi Muhammad Syarief yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

Gugatan pihak mengaku ahli waris lahan Muh Syarief SH adalah Wiraswasta yang beralamat di Ujung Gassi, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.

Dalam sidang tanggal 25 September 2018; menghukum Tergugat I (PT Telkom) dan Tergugat II (Hotel Claro) untuk mengosongkan dan atau membongkar segala bentuk bangunan yang ada di atas Tanah Obyek Sengketa.

Muhammad Syarief, menggugat Hotel Claro dan PT Telkom, karena Syarief mengklaim lahan yang saat ini dikuasai Hotel Claro dan PT Telkom tersebut adalah miliknya. Gugatan Syarief pun dimenangkan Pengadilan Negeri Makassar.

Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan kohir No. 140 C1 dengan persil No. 5a S1 luas ± 6 Ha, persil No. 7a S1 luas ± 5 Ha dan persil No. 8a S1 luas ± 7 Ha, yang luas keseluruhan dari ke 3 (tiga) persil tersebut adalah ± 18 Ha, atas nama I Ma’la Dt, Bin Kr Matowaya yang terletak di AP Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini Kota Makassar,” tulis salinan putusan di Direktori Putusan MA, yang menayangkan putusan PN Makassar nomor 121/Pdt.G/2018/PN.Mk. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved