Jaksa Mulai Susun Dakwaan untuk Pengedar 1000 Rokok Ilegal di Makassar
Kejaksaan Negeri Makassar segera melimpahkan berkas perkara sindikat pelaku peredaran rokok ilegal di Makassar, dengan tersangka,Try Sutrisno Affandi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar segera melimpahkan berkas perkara sindikat pelaku peredaran rokok ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan dengan tersangka,Try Sutrisno Affandi.
"Sebelum habis masa penahanannya selama 20 hari pasca ditahan kita akan limpahkan ke Pengadilan" kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi kepada Tribun.
A Helmi menyebut untuk perkara terdakwa saat ini mulai dari proses penyunan dakwaan. Dakwaan ini nantinya dibacakan dalam sidang perdana terdakwa.
Pria asa Kolaka ini ditahan setelah melalui proses pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah Sulsel sejak Kamis (15/11/2018) lalu.
Baca: Persib Dicoret Calon Juara Liga 1 Hari Ini Persija Main Besok PSM, Hitungan Peluang Juara
Baca: Jumpa Pers Resmi, Gisel Ungkap Alasannya Gugat Cerai Gading Marten
Baca: Pengumuman SKD CPNS 2018 Serentak pada 29 November 2018? Berikut Penjelasan BKN
Ia ditahan di Lembaga Rumah Tahan (Rutan) Gunung Sari kelas 1 Makassar selama 20 hari untuk kepentingan proses persiapan pelimpahan ke Pengadilan.
Tersangka Try Sutrisno merupakan salah satu karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat peredaran atau penjualan rokok ilegal.
Rokok ilegal diedarkan berbagai macam jenis dan tidak memiliki label pita cukai. Dari tangannya penyidik menyita 250 karton rokok ilegal.
"Totalnya ada sekitar 100.000 batang rokok dengan berbagai merek," tutur Helmi.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 54 junto pasal 56, Undang-undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007.
Sekedar diketahui bahwa peredaran rokok ilegal di Sulsel bukan kasus pertama kali. Sejak enam bulan lalu Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar juga menyita dan memusnahkan berbagai jenis barang ilegal.
Barang yang dimusnahkan yakni rokok ilegal sebanyak 8,60 juta batang, dengan perkiraan nilai sebesar Rp5,619 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,881 miliar.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Persib Dicoret Calon Juara Liga 1 Hari Ini Persija Main Besok PSM, Hitungan Peluang Juara
Baca: Jumpa Pers Resmi, Gisel Ungkap Alasannya Gugat Cerai Gading Marten
Baca: Pengumuman SKD CPNS 2018 Serentak pada 29 November 2018? Berikut Penjelasan BKN