Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi Tersangka, ini Ancaman Hukuman untuk Pasangan dalam Mobil Bergoyang di Jl Tun Abdul Razak Gowa

MR (24 tahun) dan NH (22), sepasang kekasih yang ditemukan berbuat mesum dalam mobil bergoyang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ilham Arsyam
Ari Maryadi/Tribun TImur
NH dan MR diamankan Polres Gowa setelah berbuat mesum di dalam mobil, Jalan Hertasning.Kasus Mobil Goyang membawa dua sejoli ke kantor polisi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - MR (24 tahun) dan NH (22), sepasang kekasih yang ditemukan berbuat mesum dalam mobil bergoyang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Gowa.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan oleh aparat sejak diamankan, Rabu (21/11/2018) sore lalu.

Keduanya terjerat kasus perbuatan asusila di muka umum.

"Iya betul. Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama, melalui sambungan telepon, Jumat (23/11/2018).

AKP Herly Purnama melanjutkan, keduanya dikenakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum.

"Kita kenakan pasal 281 ayat 1 dan 2," tambah Herly Purnama.

Pasal tersebut berbunyi (1): barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

Sementara ayat (2) berbunyi barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Atas perbuatan itu keduanya diancam dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Diketahui, polisi berhasil menangkap basah MR dan NH berbuat mesum dalam mobil Avanza putih di Jl Tun Abdul Razak, Kelurahan Pacci'nongang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (21/11/2018) sore lalu.

Kala aparat kepolisian sedang patroli merasa curiga lantaran mobil yang terparkir di tepi jalan dalam keadaan bergoyang.

MR adalah lelaki yang telah beristri, sementara NH adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Makassar.

"Anggota Sabhara yang memeriksa menemukan perempuan telah melepas BH, sedang lelaki telah berada di atas tubuh perempuan," terang Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Pengakuan NH Sang Pria

Pelaku tindak mesum MR dan NH saat diamankan di Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Rabu (21/11/2018) sore.

Saat dimintai keterangan, NH mengaku hanya berciuman dan saling meraba anggota tubuh di atas mobil.

NH merupakan seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi asal Makassar.

Sementara MR adalah pria yang telah memiliki istri dan baru setahun membina rumah tangga.

Atas perbuatannya, keduanya beserta mobil Avanza yang dikendarai kini diamankan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.

Polisi berencana memanggil orangtua keduanya untuk dimintai keterangan.

Hingga Kamis (22/11/2018), tribun-timur.com masih menunggu updating berita ini.

Sang Perempuan Mahasiswi Kelahiran Pangkep

NH dan MR diamankan Polres Gowa setelah berbuat mesum di dalam mobil, Jalan Hertasning.Kasus Mobil Goyang membawa dua sejoli ke kantor polisi

NH, wanita yang kedapatan dalam mobil bergoyang diketahui adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar.

Dari kartu tanda penduduknya diketahui NH kelahiran Talaka, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, 11 Desember 1995 silam.

Artinya mahasiswi ini akan merayakan ulang tahun yang ke-23 pada 11 Desember mendatang.

Baca: Kronologi Mobil Mahasiswi & Pria Beristri Goyang Lalu Digerebek Polisi di Jl Tun Abdul Razak

Baca: Mobilnya Goyang-goyang di Jl Tun Abdul Razak Gowa, Ternyata Pasangan Ini Sudah Nyaris Telanjang

NH tertangkap basah berbuat mesum dengan MR dalam mobil Avanza, di Jl Tim Abdul Razak, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Domba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (21/11/2018) sore.

MR, lelaki yang berbuat mesum dengan NH diketahui adalah telah memiliki istri. MR baru setahun membangun rumah tangga dengan istrinya.

NH dan MR diamankan Polres Gowa setelah berbuat mesum di dalam mobil, Jalan Hertasning.
NH dan MR diamankan Polres Gowa setelah berbuat mesum di dalam mobil, Jalan Hertasning. (dok humas polres gowa)

Akan tetapi, NH mengaku tak tahu jika lelaki yang menjadi kekasihnya itu rupanya telah berkeluarga.

Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mengatas Tambunan mengatakan, NH nyaris tak berbusana saat ditemukan oleh anggota sabhara Polres Gowa.

Kala itu, petugas sedang melakukan patroli dan menemukan mobil terparkir di Jl Tun Abdul Razak, sedang bergoyang.

"Wanita saat ditemukan telah melepaskan BH, kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” ujarnya.

“Posisi lelaki telah berada di atas tubuh wanita," kata AKP Mengatas Tambunan. 

Pekerjaan Si Pria

Polres Gowa saat mengamankan pelaku tindak mesum NH dan MR dalam mobil Avanza, di Jl Tim Abdul Razak, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (21/11/2018) sore.

Sepasang kekasih ditemukan berbuat mesum dalam sebuah mobil Avanza di Jalan Tim Abdul Razak, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dari keterangan yang diberikan Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mengatas Tambunan, masing-masing adalah laki-laki berinisial MR dan wanita kelahiran 11 Desember 1995 berinisial NH.

Polisi terpaksa mengamankan keduanya lantaran melihat ada kejanggalan dari mobil Avanza yang terparkir dalam kondisi bergoyang.

 

MR yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diketahui adalah pria asal Pulau Kalimantan yang tinggal di Makassar.

Lelaki MR telah memiliki istri dan dari pengakuannya, baru setahun membangun rumah tangga dengan istrinya.(*)


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved