Kabar Buruk, Pengumuman Hasil Tes SKD Sistem Ranking Mundur Jauh, Terbongkar dari Email Kemenag Ini
Info Baru pendaftaran CPNS 2018, pelamar tampaknya harus lebih bersabar menanti pengumuman kelulusan hasil tes SKD CPNS 2018 dari instansi
TRIBUN-TIMUR.COM - Info Baru pendaftaran CPNS 2018, pelamar tampaknya harus lebih bersabar menanti pengumuman kelulusan hasil tes SKD CPNS 2018 dari masing-masing instansi.
Terkait isu BKN Pakai Sistem Ranking, pengumuman hasil kelulusan SKD CPNS 2018 akan mundur jauh dari tanggalnya yang disebutkan.
Hal itu terungkap dari sebuah email cs Kemenag yang diposting oleh akun instagram @mastercpns yang fokus memberikan informasi seputar CPNS 2018 dan polemik seputar gugur massal di SKD CPNS 2018.
Hal itu lantaran Panselnas CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2018 saja masih terus rapat membahas cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.
Baca: BREAKING NEWS: Ratusan Nelayan Longmarch ke DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Macet
Baca: Baru Tiga Caleg PPP Pasang Baliho di Soppeng
Baca: Tahun Depan, Pemkot Palopo Naikkan Isentif RT/RW, Rp 500 Ribu Per Bulan
Panselnas CPNS 2018 BKN memang belum mengumumkan secara detail cara pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan.
Namun, sampai sejauh ini, pejabat-pejabat di BKN memang sudah mulai membocorkan metode pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan.
Berbagai pihak pun kemudian mulai meraba-raba skema perankingan yang akan dilakukan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.

Berdasarkan berbagai informasi, nantinya memang akan didahulukan terlebih dulu mereka yang lulus passing grade secara murni untuk mengisi kuota formasi untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Diketahui bahwa peserta SKB hanya 3 kali dari kuota. Sehingga apabila kuota yang akan diterima hanya 1, maka yang boleh ikut SKB hanya 3 peserta CPNS 2018.
Begitu pula ketika kuotanya 5, maka yang boleh ikut SKB CPNS 2018 hanyalah 15 peserta CPNS 2018.
Sehingga nantinya panitia akan memilah dulu peserta SKD CPNS 2018 yang lulus passing grade secara murni.
Artinya para peserta yang nilainya di 3 jenis soal SKD CPNS 2018 melewati passing grade akan didahulukan untuk mengisi kuota formasi untuk ikut SKB.
Berikutnya apabila masih ada sisa kuota formasi untuk SKB, artinya yang lulus passing grade secara murni lebih sedikit dari kuota maksimal untuk ikut SKB.
Baca: Pemilih Potensial Non e-KTP di Luwu Utara Capai 7.721 Orang
Baca: Besok, 33 Calon Anggota BPSK Palopo Jalani Tes Tulis
Baca: Mengapa Investasi Apartemen di Melbourne Australia Sangat Menguntungkan?

Misalnya kuota formasi untuk ikut SKB adalah 15 peserta, tetapi yang lulus passing grade murni hanya 5, maka sisa 10 peserta lainnya itulah yang akan diperebutkan dengan metode perankingan.
Mereka yang diambil untuk mengikuti perankingan disebutkan di berbagai sumber bahwa hanya yang memiliki skor terendah 260.