Sudah Dicoret, Dua Caleg Ini Juga Diberhentikan Sebagai ASN
Dua ASN lingkup Pemkab Soppeng, diberhentikan dari PNS. Keduanya adalah Sumange dan Jamaluddin Makka yang tak lain adalah caleg
Penulis: Sudirman | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Soppeng, diberhentikan dari PNS.
Keduanya ASN ialah, Sumange, dan Jamaluddin Makka yang tak lain adalah caleg dari PBB dan Demokrat Soppeng.
Baca: 2 Link Live Streaming Indosiar PSIS vs Persib, Susunan Pemain, Ambisi Maung Bandung Geser Persija!
Baca: Mantan Pemain PSM Minta Tim Jaga Peluang Juara
Surat Keputusan (SK) pemberhentian keduanya dari ASN dikeluarkan BKPSDM Soppeng, dua hari setelah KPU mencoret Sumange dan Jamaluddin Makka dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
Kepala BKPSDM Soppeng A Mahmud mengatakan, surat pemberhentian dua ASN karena masuk dalam politik.
SK pemberhentiannya dikeluarkan per 14 November.
Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan, keduanya juga melampirkan SK pemberhentiannya saat mendaftar.
Baca: Satu Rumah Terbakar di Sinjai, Kerugian Rp 150 Juta
Baca: Penggiat Lingkungan Desak Pemerintah Perketat IMB Perumahan Di Parepare
Namun, info terbaru jika keduanya dicoret dari daftar caleg tetap oleh KPU Soppeng.
Jadi Caleg, Kemendagri: ASN Harus Mundur
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, setiap aparatur sipil negara ( ASN), seperti kepala daerah, anggota TNI dan Polri, direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mengundurkan diri dari jabatannya jika memutuskan maju sebagai caleg.
Baca: MotoGP 2018 Valencia Link Live Streaming Trans7 Siapa Juara Seri Pamungkas?
Baca: Persib Kalah oleh PSIS Semarang 0-3, Ini Klasemen dan Peluang Juara PSM Makassar-Persija Jakarta
Bahtiar menjelaskan, Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Hal yang sama juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri aktif, serta aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Oleh karena itu ia meminta setiap ASN yang ingin maju menjadi caleg untuk mempertimbangkan dengan matang.
"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Sabtu (7/7/2018).
Menurut dia, hal itu turut berlaku bagi seluruh jajaran pimpinan hingga karyawan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Bahtiar juga mengingatkan bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu yang bersangkutan harus mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/demokrat-soppeng_20180717_131621.jpg)