Sudah Dicoret, Dua Caleg Ini Juga Diberhentikan Sebagai ASN
Dua ASN lingkup Pemkab Soppeng, diberhentikan dari PNS. Keduanya adalah Sumange dan Jamaluddin Makka yang tak lain adalah caleg
Penulis: Sudirman | Editor: Waode Nurmin
Pendaftaran Pileg 2019 akan dibuka selama 14 hari, yaitu pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, partai politik dapat mendaftarkan bakal calon sesuai dengan daerah pemilihan di masing-masing tingkatan.
"Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa kemarin, (3/4/2018).
Selain itu, menurut Arief, bakal calon hanya dapat diajukan oleh satu partai politik.
Arief mengingatkan bahwa KPU memiliki sistem yang dapat mengidentifikasi jika suatu caleg diajukan lebih dari dua partai politik. Karena itu, partai politik diminta untuk teliti dalam mengajukan caleg.
"Dulu sebelum kita punya sistem (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu) hal semacam ini terjadi. Ketahuannya baru mau pas ditetapkan daftar calon tetap," kata Arief.
Arief mengakui, penggunaan sistem informasi saat ini jauh memudahkan banyak pihak. Baik itu bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat untuk melakukan pengecekan.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: MotoGP 2018 Valencia Link Live Streaming Trans7 Siapa Juara Seri Pamungkas?
Baca: Persib Kalah oleh PSIS Semarang 0-3, Ini Klasemen dan Peluang Juara PSM Makassar-Persija Jakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/demokrat-soppeng_20180717_131621.jpg)