Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Dicoret, Dua Caleg Ini Juga Diberhentikan Sebagai ASN

Dua ASN lingkup Pemkab Soppeng, diberhentikan dari PNS. Keduanya adalah Sumange dan Jamaluddin Makka yang tak lain adalah caleg

Penulis: Sudirman | Editor: Waode Nurmin
SUDIRMAN
ketua Demokrat Soppeng Heruddin Tahan (sementara menunjuk) saat berada di kantor KPU Soppeng. 

Pendaftaran Pileg 2019 akan dibuka selama 14 hari, yaitu pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, partai politik dapat mendaftarkan bakal calon sesuai dengan daerah pemilihan di masing-masing tingkatan.

"Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa kemarin, (3/4/2018).

Selain itu, menurut Arief, bakal calon hanya dapat diajukan oleh satu partai politik.

Arief mengingatkan bahwa KPU memiliki sistem yang dapat mengidentifikasi jika suatu caleg diajukan lebih dari dua partai politik. Karena itu, partai politik diminta untuk teliti dalam mengajukan caleg.

"Dulu sebelum kita punya sistem (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu) hal semacam ini terjadi. Ketahuannya baru mau pas ditetapkan daftar calon tetap," kata Arief.

Arief mengakui, penggunaan sistem informasi saat ini jauh memudahkan banyak pihak. Baik itu bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat untuk melakukan pengecekan.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami: 

(*)

Baca: MotoGP 2018 Valencia Link Live Streaming Trans7 Siapa Juara Seri Pamungkas?

Baca: Persib Kalah oleh PSIS Semarang 0-3, Ini Klasemen dan Peluang Juara PSM Makassar-Persija Jakarta

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved