Diimingi Jimat Penggandaan Uang, Rp 147 Juta Milik IRT Pinrang Ini Raib
Kejadian itu bermula saat H Ramli mampir di warung Kue Apang milik Hamida. Tepatnya di Kampung Barugae, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Nasib malang menimpa Hamida (45), salah seorang warga Kampung Barugae, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
Pasalnya, penjual kue tradisional (Apang) asal Pinrang ini menjadi korban penipuan.
Akibatnya, uang ratusan juta rupiah miliknya pun raib seketika.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Minggu (18/11/2018), Hamida menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang yang ditawarkan oleh pelaku bernama H Ramli (40).
Kejadian itu bermula saat H Ramli mampir di warung Kue Apang milik Hamida. Tepatnya di Kampung Barugae, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Ramli menawarkan jimat penglaris dagangan kepada Hamida, dengan iming-iming punya kesaktian menggandakan uang.
Tak berselang lama, Hamida pun tertarik dengan tawaran Ramli, lalu menyerahkan sejumlah uang yang hendak digandakan secara bertahap.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp 147 juta.
Tak terima dengan itu, korban pun melaporkan peristiwa itu di Mapolres Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Suardi telah menerima laporan tersebut.
"Kami sudah terima laporannya. Saat ini, masih dalam proses lidik," pungkasnya.