Korupsi Rp 3,4 Miliar Pembebasan Lahan Underpas Bandara Hasanuddin, HR Jadi Buronan Kejaksaan
Kuasa Penerima Ganti Rugi berinisial RH pada proyek pembebasan lahan underpas simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin, terancam dijemput paksa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Penerima Ganti Rugi berinisial RH pada proyek pembebasan lahan underpas simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin, terancam dijemput paksa.
Pasalnya semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat ,
RH tidak pernah penuhi panggilan penyidik.
"Kita sudah delapan kali panggil tapi sepertinya ada indikasi tidak kooperatif untuk menghadiri pemanggilan penyidik," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Sulsel, A Faik Nana Hamzah.
A Faik menegaskan akan mengambil upaya tindakan tegas berupa jemput paksa bila mana dalam waktu ditebtukan tidak menghadiri pemeriksaan.
Baca: Listrik Sudah Menyala di Kecamatan Pangkajene dan Minasatene Pangkep
Baca: Diduga Terima Rp 200 Juta, Pengacara Terdakwa Minta Jaksa Hadirkan Ketua DPRD Enrekang
Baca: PSM vs Persija - Ketua LAJ Sorowako: Tamu Tidak Boleh Menang!
Kepala PLN Cabang Kota Palopo Raditya mengatakan, hal tersebut dikarenakan ada gangguan
Sebab kata A Faik sudah beberapa kali mendatangi rumahnya bahkan menanyakan ke pihak RT setempat, tetapi belum berhasil menemukan tersangka.
"Kita akan siapkan upaya upaya, tapi nanti kita lihat upaya seperti apa," sebutnya
Sehari sebelumnya, Sekertaris Satgas (Satuan Tugas) pengadaan tanah dalam kasus yang sama, AR dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Kamis (15/11/2018).
AR ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat sekitar pukul 18.00 Wita malam setelah melalui proses pemeriksaan di Lantai V Kejati Jl Urip Sumoharjo.
A Faik Nana Hamzah, mengatakan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka saat itu menjabat sebagai Kasubag Pertanahanan, di bagian tata pemerintahan Kota Makassar," kata A Faik Nana kepada wartawan usai penahanan.
Dalam kasus ini tersangka berperan sebagai teknis di lapangan dalam proses pendataan, penelitian, administrasi musyawara ganti rugi, pemberia atau pembayaran ganti rugi dan melaporkan hasil pelaksaan kepada instansi yang memerlukan.
Tersangka juga berperan memasukan satu sertifikat hak milik ke dalam daftar nominatif, penerimaan ganti rugi, padahal yang dimaksudkan dalam lahan SHM, tidak termasuk dalam area yang dibebaskan.
Menurut Andi Faik perbuatan tersangka bekerjasama dengan tersangka RH yang bertindak seolah olah sebagai kuasa penerima ganti rugi.